Gemabangsa.id, Batanghari -Setelah permasalah penyerobotan lahan milik Pemerintah Kabupaten Batanghari, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Calon Bupati Batanghari, menjadi polemik di Pemerintahan Batanghari, Senin (2/11/2020).
Dalam hal ini, Azhar, SE selaku Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah menuturkan bahwa hingga sampai saat ini, tanah yang telah dilakukan penyerobotan oleh salah satu oknum Calon Bupati tersebut, adalah sah milik Pemkab Batanghari.
“Sampai saat ini, tidak ada SK terbaru, atas kepemilikan tanah tersebut. Ada SK yang pernah terbit, pada tahun 2012 dengan nomor 799, dan itu menyatakan tanah itu Sah Milik Pemerintah Daerah," tutur Azhar.
Azhar juga menyebutkan, bahwa SK Bupati Nomor 799 Tahun 2012, tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari yang ditanda tangan oleh Almarhum Abdul Fattah.
Dalam Surat Keputusan Bupati tersebut memutuskan beberapa point jelas menyatakan bahwa :
1. Tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain
2. Tidak dibenarkan menambah, mengurangi dan merubah fisik bangunan
3. Bertanggungjawab menjaga keutuhan tanah dan bangunan
4. Wajib membayar retribusi kekayaan daerah
5. Apabila Pemerintah Kabupaten Batanghari memerlukan/membutuhkan tanah dan bangunan tersebut, penghuni/pemakai wajib mengembalikan tanpa ganti rugi serta syarat apapun.
"Yang jelas, Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan penghapusan Asset Daerah, dan sampai saat ini tanah tersebut masih dinyatakan tanah Pemda," jelasnya.
Saat disinggung terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Batanghari atas nama Muhammad fadhil arif, langsung mendapatkan bantahan dari Azhar. Dirinya menegaskan, bahwa Pemkab Batanghari tidak pernah menghapus aset Daerah.
"Dasar apa BPN menerbitkan sertifikat atas nama itu. Hingga saat ini, tidak ada penghapusan aset Daerah, oleh pihak Pemerintah Kabupaten Batanghari," tegasnya. (Indra)