Selewengkan Dana Desa, Mantan Rio Dan Bendahara Air Gemuruh Masuk Penjara

 


Selewengkan Dana Desa, Mantan Rio Dan Bendahara Air Gemuruh Masuk Penjara



Gemabangsa.id, Bungo - Dua perangkat Dusun di Kabupaten Bungo, akhirnya berurusan dengan penegak hukum. Kedua tersangka hari ini resmi ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bungo, Senin (30/11/2020).

Tersangka adalah Hasanuddin (38), yang merupakan salah satu mantan Rio (Kepala Desa) Dusun Air Gemuruh, dan Pirdaus (45), yang merupakan bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, diamankan Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bungo, diduga telah menyalahgunakan anggaran dalam belanja barang dan pemberian honor fiktif.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan melalui Kanit Tipidkor Polres Bungo IPDA Jalpahdi, S.Sy, MH mengatakan, penahan terhadap kedua tersangka, atas penyelewengan dana APBdus tahun 2018, kedua tersangka merupakan Mantan Kepala Desa (Rio) dan Bendahara desa.

“Perkara ini sebelumnya sudah kita lakukan tahapan mulai penyelidikan, tahapan penyidikan, sampai saat ini yaitu kita lakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 30 November sampai 19 Desember tahun 2020,” ujar Jalpahdi.

Dijelaskannya, dari hasil audit BPKP Jambi dengan kerugian sekitar Rp 644.539.114,– dengan kerugian ini sudah dilakukan penghitungan BPKP Provinsi Jambi, dengan dilakukan oleh kedua tersangka dengan tidak melibatkan perangkat yang lain.

"Dari hasil Audit BPKP Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara hingga 600 juta lebih, yang dilakukan oleh kedua tersangka. Hanya mereka berdua, untuk Sekdus, PPK dan yang lain tidak dilibatkan," jelasnya.

Untuk kerugian yang ditemukan, tambahnya, dari Anggaran keseluruhan anggaran APBDdus dusun Air Gemuruh tahun 2018, kemudian melaksanan penyelidikan khusus pada 13 kegiatan, diantaranya ada kegiatan Rabat Beton, pengadaan mesin foto copy, kemudian ada kegiatan pengolahan sampah, jadi total temuan tersebut Rp 644.539.114

“Untuk tersangka bernama Hasanudin itu pada tahun 2019 dia sudah tidak lagi menjabat selaku Rio, kemudian untuk tersangka Firdaus masih menjabat selaku bendahara Dusun,” tambahnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat dengan pasal (2) ayat (1) subsider pasal (3) UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Untuk ancaman terhadap kedua pelaku, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ST)