Ditinggal Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Berkali-kali

 


Ditinggal Istri, Ayah Cabuli Anak Kandung Berkali-kali


 Gemabangsa.id- Polisi  akhirnya menangkap Ag (51). Pria paruh baya tersebut diduga  mencabuli  anak kandungnya sendiri. AG diduga telah  mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, mengatakan,  Ag ditangkap usai mencabuli anaknya.

"Tersangka telah menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak 4 kali. Pertama di bulan Agustus 2020 dan terakhir di Januari 2021," ujar  Iptu R Sormin seperti dilansir detik.com, Minggu (10/1/2021).

Sormin mengatakan, tersangka menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Aksi bejat tersangka dilakukan saat istri dan anak keduanya tidak berada di rumah.

"Korban anak pertama. Tersangka melakukan aksinya saat anak keduanya pergi ke warung. Sementara istrinya yang membawa anak ketiga di Nias karena sudah pisah ranjang selama 4 tahun," tuturnya.

Penangkapan tersangka ini, kata Sormin, berawal dari laporan yang dibuat ibu korban. Sormin menjelaskan  korban sempat meminta tolong kepada ibunya karena disetubuhi tersangka.

"Saksi ditelpon anaknya 'Mak cepatlah datang ke Sibolga sudah tidak tahan aku dikerjai ayah terus' yang kemudian membuat laporan," ucap Sormin.

"Setelah laporan diterima, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D. Harahap memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan selanjutnya pada hari Kamis (7/1) tersangka ditangkap di rumahnya," imbuhnya.

AG mencabuli dengan mengancam tidak memberi uang jajan kepada anaknya. "Tersangka mengancam tidak memberi uang jajan dan belanja," ucap Sormin.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka meminta korban tidak bercerita kepada orang lain. Tersangka kemudian memberikan uang Rp 20 ribu kepada korban.

"Tersangka memberi uang sebanyak Rp 20 ribu kepada korban di bulan Oktober 2020. Untuk bulan November 2020, Desember 2020 dan Januari 2021 pada korban diberikan uang sebesar Rp 10 ribu," tuturnya.

Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Sibolga. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) Undang undang RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun," jelasnya.(bos)