![]() |
Barang bukti hasil penangkapan pelaku |
Gemabangsa.id, Tebo - Satresnarkoba Polres Tebo, berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu-shabu, di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Selasa (05/01/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala SH menyampaikan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, karena di Desanya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan warga sekitar, bahwasanya kedua pelaku sering melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu," ungkap Kasat.
Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap Haidir (52), Warga Teluk Langkap, saat berada di bengkel di depan rumahnya.
Dari penangkapan pelaku Haidir, Tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lainnya Usman Efendi (33), sebagai pemasok barang haram tersebut.
"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Haidir dirumahnya. Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, satu pelaku lagi atas nama Usman Efendi, sebagai pemasok Narkoba kepada Haidir, juga kita amankan," tuturnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku Haidir, berupa 1 (Satu) paket sedang Di duga sabu seberat bruto 2,59 gram, 6 (enam) paket kecil Diduga sabu seberat bruto 1,31 gram, 1(satu) dompet emas warna kuning, 1 (Satu) dompet emas merk EMAS warna hitam putih, 1 (Satu) unit HP samsung warna putih.
Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku Usman Efendi berupa 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) kotak pirek kaca, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) unit HP nokia senter 105 warna hitam dan biru, 1 (satu) buku rekap penjualan shabu, Uang Pecahan sertus ribu Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) hasil penjualan Shabu, 1(satu) buah tas merk eiger warna hijau coklat, 1(satu) buah dompet kulit warna coklat.
"Ats perbuatan kedua pelaku, dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya. (ST)