Kapolres Sampang Release Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba

 


Kapolres Sampang Release Penangkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba



Gemabangsa.id, Sampang - Sebagai upaya pencegahan dari dampak penyebaran dan peredaran Narkoba diwilayah Hukum Kabupaten Sampang, Kapolres Sampang menggelar Release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (06/01/2021).

Pada pelaksanaan Release ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafizd, S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar, adalah langkah Polres Sampang dalam memberantas Narkoba.

"Pelaksanan kegiatan Konferensi Pers digelar, merupakan langkah langkah Polres sampang dalam memberantas peredaran Narkotika jenis Sabu yang ada di Kabupaten Sampang," kata Kapolres.

Dirinya juga menyebutkan bahwa, upaya kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika jensi sabu diwilayah hukum Kabupaten Sampang,  mendapatkan respont positif dan dukungan dari berbagai pihak baik dari tokoh ulama, tokoh masyarakat maupun pemerintahan.

"Kegiatan ini, sebagai upaya menghilangkan stigma negatif masyarakat, bahwasanya Kabupaten Sampang darurat Narkoba khususnya diwilayah Pantura," sebutnya lagi

Dari Release ungkap kasus narkoba dilakukan, Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti Narkoba, yang didapatkan dari para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, pada 24 dan 30 Desember 2020 yang lalu.

Dari penangkapan pelaku Alfandi, warga Kelurahan Plesungan Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah, pada Kamis 24 Desember 2020 yang lalu, Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti, Berupa :
- 16 (enam belas) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing -+76,59 gram, -+ 78,35 gram, -+ 79,08 gram, -+ 70,90 gram, -+ 75,41 gram, -+ 81,00 gram, -+ 80,22 gram, -+ 75,45 gram, -+ 80,66 gram, -+ 73,45 gram, -+ 77,90 gram, -+ 40,78 gram, -+79,53 gram, -+ 80,13 gram, -+ 81,81 gram, -+ 78,10 gram, atau berat keseluruhan -+1.209,36 gram;
- 1 (satu) buah kotak sepatu merk Champion warna biru;
- 10 (sepuluh) buah bungkus sabun merk Lifebuoy warna biru;
- 6 (enam) buah bungkus sabun merk lifebuoy warna merah;
- 1 (satu) buah bungkusan kardus besar warna cokelat.
- 1 (satu) unit Handphone merk SONY Docomo model D5503 warna hitam beserta                 Simcardnya dengan Nomor 085878XXXXX.
- 1 (satu) lembar resi dengan nomor 0172431121 dengan tujuan an. Wiwit.

Dari penangkapan pelaku kedua, pada tanggal 30 Desember yang lalu, Polres Sampang juga berhasil mengamankan satu pelaku Sumar (40), warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah kabupaten Sampang.

Dari pelaku Sumar (40), Polres Sampang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing, -+ 20,40 gram, -+ 7,50 gram, atau berat keseluruhan -+ 27,90 gram.
- 2 (dua) lembar tisu warna putih.
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna silver.
- 1 (satu) Unit Handhone merk SAMSUNG model TA-1034 beserta Simcardnya dengan Nomor 087705733323.
- 1 (satu) buah tas warna biru.

"Untuk pasal yang D
Disangkakan terhadap kedua pelaku. Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," pungkasnya.

Selama kegiatan yang dilaksanakan, berjalan dengan tertib lancar dan aman, serta dilaksanakan pengawalan dan pengamanan oleh Sat Sabhara Polres Sampang dan sesuai dengan Prokes  Covid-19. (ST)