Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi, Catat Syaratnya!

 


Kemenkumham Perpanjang Program Asimilasi, Catat Syaratnya!



Gemabangsa.id Kotaagung- Dalam rangka penanggulangan CoVID-19, Kementerian Hukum dan HAM RI memperpanjang program Asimilasi Pembebasan Bersyarat, Senin 04-01-2021

Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, aturan lama dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Karutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh yang dimintai keterangan usai acara pisah sambut Jabatan Ka. KPR menjelaskan, bahwa dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang tidak tercantum dalam permenkumham sebelumnya.

"Dalam Permenkumham No.32 ini hanya berlaku untuk Warga Binaan yang telah mencapai 1/2 Masa Pidana dan 2/3 Masa Pidananya paling lambat 30 Juni 2021". Terang Sobirin. Selain itu, asimilasi tidak diberikan kepada mereka yang berstatus residivis dan terlibat dalam tindak pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 dan 340 KUHP, Perampokan (Pasal 365 KUHP), Kesusilaan (Pasal 285 sampai 290 KUHP) dan Perlindungan anak sesuai pasal 81 dan 82 UU No.35 Tahun 2014.

"Mereka yang terlibat dalam tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI 99 Tahun 2012 juga tidak bisa diberikan Asimilasi." Pengecualian ini kata Sobirin adalah untuk menghindari menciderai rasa keadilan dimasyarakat, karena pidana yang diatur dalam pasal-pasal tersebut sangat sensitif di masyarakat.

"Permenkumham No.32 ini lebih detail. Ada juga tambahan syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu adanya Surat Jaminan dari Keluarga yang diketahui kepala desa serta Penelitian Kemasyarakatan dari Bapas". 

Sobirin mengatakan jajarannya sedang menyiapkan dan mendata warga binaan yang memenuhi syarat baik dari kelengkapan dokumen maupun syarat substantif untuk diberikan program asimilasi, karena aturan tersebut baru disosialisasikan hari ini. Ia berharap, pihaknya dapat secepat mungkin melaksanakan program ini, sehingga warga binaan dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga."terangnya.(Buna)