Sedang Transaksi Narkoba, Robi Diamankan Petugas

 


Sedang Transaksi Narkoba, Robi Diamankan Petugas



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Srigala Codet Reserse Narkoba Polres Bungo, kembali mengamankan satu orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu. Pelaku Robi Yanto (28) warga Dusun Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba, Jumat (15/01/2021).

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal, berdasarkan informasi warga, pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu diwilayahnya.

"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu," jelas Kasat.

Dikatakan Kasat, dari informasi yang didapatkan petugas, Tim Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan satu pelaku, saat transaksi narkoba.

"Satu yang berhasil kita amankan, satu pelaku langsung melarikan diri saat melihat petugas ketika hendak diamankan," katanya lagi.

Dari tangan pelaku yang diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti:

-1(satu) buah plastik klip yang berisi 2(dua) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu.

-1(satu) lembar tisu.

-1(satu) unit handpone merk Samsung warna putih.

-1(satu) unit sepeda motor jenis CB warna biru.

-Uang tunai sebesar Rp 12.000-‘,

Dengan berat barang bukti sementara 1,9 gram.

"Setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkoba," tuturnya.

Sehingga, pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya. (ST)