Sempat Cabuli Korbannya, Perampok Sadis Asal Aceh Ditembak Polisi

Sempat Cabuli Korbannya, Perampok Sadis Asal Aceh Ditembak Polisi

 

Gemabangsa.id, Muarojambi- Tim gabungan Satreskrim Polres Muarojambi dan Polsek Jaluko berhasil menangkap  dua perampok cabul asal Aceh yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit milik warga di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Rabu (13/1/2021). Kedua perampok tersebut habis merampok di RT 01 Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi. Kedua perampok tersebut bernama Abdul Malik (52) dan Marhaban (38), warga Aceh Tenggara, Aceh.

Saat ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas. Sehingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto menyebutkan kedua tersangka melakukan aksi perampokan pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 03:00 WIB. Hanya berselang waktu dua jam, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian.

“ Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya,” kata  Ardiyanto saat konferensi pers pada Rabu (13/01/2021).

Ardiyanto menjelaskan, dalam aksinya tersebut kedua perampok sadis ini menyekap para korban. Empat orang korban disekap di lantai dua dan tiga orang disekap di lantai dasar. Mereka mengancam korban agar para korban tidak bergerak dan berteriak.

Bejatnya lagi, dari pengakuan salah satu korban, pelaku tidak hanya menjarah harta benda milik korban. Salah satu dari pelaku bahkan sempat melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun.

“ Dalam kasus ini, pelaku berhasil menjarah uang, emas dan hape milik korbannya dengan kerugian berkisar Rp30 juta. Bahkan, salah satu dari pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap salah satu korban yang berusia 21 tahun,” kata Ardiyanto.

Ardiyanto mengatakan, kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Jaluko setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Jambi. Kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“ Kedua pelaku ini akan kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP dan Pasal 287 KUHP tentang pencabulan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” katanya.(bos)