Terbakar Api Cemburu, Ali Jerat Leher Istrinya Sendiri

 


Terbakar Api Cemburu, Ali Jerat Leher Istrinya Sendiri



Gemabangsa.id, Bungo - M. Ali. (32) Seorang pria warga Dusun Tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, tega membunuh Syapurah (29), yang merupakan istrinya sendiri, saat berada dirumahnya. Kejadian ini terjadi, dikarenakan pelaku mengaku tidak terima dengan pengakuan korban, yang hendak menikah lagi. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan seorang duda anak satu menikah dengan korban yang merupakan janda. Setelah menikah, mereka memiliki anak satu.

"Kejadian ini terjadi, dikarenakan pelaku tidak terima terhadap korban, karena mengaku hendak menikah lagi," ujar Kasatreskrim Polres Bungo, AKP. Riedho Syawaluddin Taufan.,SIK, Kamis (28/01/2021).

Pasangan Suami Istri yang memiliki dua anak tersebut terjadi, saat korban dan pelaku cekcok mulut. Dengan emosi, suami korban langsung mendorongnya hingga korban jatuh. Sehingga, leher bagian depan korban terbentur sudut lemari, saat dirumah orang tua pelaku.

"Disaat cekcok terjadi, suami korban emosi. Sehingga pelaku mendorong korban sampai jatuh, dan mencekik leher korban, dengan kedua tangannya," jelasnya.

Namun lanjut Kasat, setelah mencekik leher korban, pelaku kemudian mengambil tali jemuran yang ada dibelakang rumahnya, dan melilitkan tali tersebut keleher korban hingga tewas.

"Tidak puas mencekik menggunakan kedua tangannya, pelaku kembali melilitkan leher korban dengan menggunakan tali jemuran miliknya. Dan, melemparkan tali keatas pohon, untuk menggantungkan korban, dan menarik tali tersebut hingga korban tergantung, hingga 5 menit," terangnya.

Setelah melakukan melancarkan aksinya untuk membunuh korban, pelaku langsung melarikan ke Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

"Habis menghabiskan nyawa korban, lalu korban dibaringkan dilantai. Kemudian pelaku mengambil bantal dan selimut didalam kamar, menutupi tubuh korban dari kepala hingga kaki dengan selimut, dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Pelaku diamankan polisi, saat pelaku ditemukan oleh oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo, yang Back Up Unit reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, saat sedang berteduh dipinggir jalan, dalam keadaan berselimut sarung.

"Pelaku yang sempat melarikan diri itu berhasil diamankan Satreskrim Polres Bungo ke Polsek Muko Muko Bathin VII dan dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.

Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas, langsung dibawa ke Mapolsek Muko-muko Bathin VII, guna penyelidikan lebih lanjut. (ST)