Empat Pelaku PETI Diamankan, Satu Diantaranya Pemilik Lahan

 


Empat Pelaku PETI Diamankan, Satu Diantaranya Pemilik Lahan




Gemabangsa.id, Bungo - Tim Spartan Sat Reskrim Polres Bungo, berhasil melakukan penindakan dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), yang beroperasi diwilayah hukum Polres Bungo, Jum'at (15/01/2021).

Pada penindakan yang dilakukan, petugas juga mengamankan empat orang pelaku, yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI).

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi, SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap keempat pelaku, yang sedang melakukan aktivitas PETI.

"Ya, Tim kami telah mengamankan empat orang pelaku PETI diwilayah Dusun Sungai Buluh," kata Kasat.

Dijelaskannya, dari penangkapan keempat pelaku yang diamankan, pada awalnya, Tim Spartan mendapatkan informasi dari warga, dengan adanya aktivitas PETI yang beroperasi diwilayah Dusun Sungai Buluh.

Dari informasi tersebut, Tim Spartan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap satu pelaku yang sedang melakukan kegiatan PETI, atas nama A. Malik warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII.

Dari pelaku A. Malik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 
- 1 ( Satu ) Unit mesin 24 merk Hotwin
- 1 ( Satu ) Ns 100 warna merah
- 1 ( Satu ) Buah paralon
- 1 ( Satu ) Buah spiral
- 1 ( Satu ) Buah Engkol
- 1 ( Satu ) Unit Motor Merek Beat Streetna hitam
- 1 ( Satu ) Dulang
- 1 ( Satu ) Buah Karpet
- 1  ( Sat
- 1  ( Satu ).

"Pada awalnya, kita melakukan penangkapan terhadap A. Malik, yang merupakan satu pelaku yang sedang melakukan aktivitas PETI, dengan alat bukti peralatan PETI," tuturnya.

Lanjutnya, dari penangkapan A. Malik, petugas kembali mengamankan dua pelaku lagi atas nama Warhid Sipandang warga Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, serta Sarmin (44) warga Rimbo Bujang Unit 5, yang juga merupakan pekerja PETI, diwilayah lokasi yang sama.

Dari hasil pengakuan ketiga pelaku yang diamankan, Tim langsung melakukan penangkapan kembali terhadap Supriyadi warga Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, yang merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI.

"Dari ketiga pelaku yang diamankan, kami juga menangkap Supriyadi, selaku pemilik lahan tempat aktifitas PETI yang dilakukan," tuturnya.

Hasil dari penindakan dan penertiban terhadap pelaku Warhid dan Sarmin, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Unit mesin 24 merk Hotwin
- 1 ( Satu ) Ns 100 warna merah
- 2 ( Dua ) Buah paralon
- 1 ( Satu ) Buah spiral
- 1 ( Satu ) Botol air raksa
- 1 ( Satu ) Buah Ember
- 3 ( Tiga ) Buah Derigen
- 2 ( Dua ) Buah Karpet
- 1  ( Satu ) Buah Tali Fanbelt
- 1 ( Satu ) Unit Motor Satria FU.

"Atas perbuatan keempat pelaku, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya. (ST)