Warga Bunut Simpan 12 Paket Sabu di Jok Motor

 


Warga Bunut Simpan 12 Paket Sabu di Jok Motor

 

Gemabangsa.id, Muarojambi- Seorang warga Desa Bunut, Kecamatan Bahar Utara, berinisial DI terpaksa berurusan dengan polisi. Bahkan yang bersangkutan harus mendekam dalam rumah tahanan Polres Muarojambi. Pasalnya, DI kedapatan membawa dan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu berukuran sedang dan sembilan  paket ukuran kecil.

Barang haram tersebut disimpannya dalam bungkusan permen merek Custas di bawah jok motor.

"Dari hasil penggeledahan, kita temukan sabu dalam jok motornya. Pelaku DI ini memang target kita," ujar Kasat Resnarkoba Polres Muarojambi Iptu Feisal, Jumat (15/1/2021).

Dari 12  paket sabu tersebut setelah ditimbang seberat 26,61 gram. "Selain sabu, kita juga mengamankan satu unit hape merrk infinix serta satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku," jelas Feisal.

Berdasarkan keterangan pelaku DI ketika diintrogasi, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari  rekannya berinisial K. Kini pihaknya tengah mencari  K yang disebutkan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.(bos