Holding Ultra Mikro Tak Berdampak Pada PHK Karyawan

 


Holding Ultra Mikro Tak Berdampak Pada PHK Karyawan

 

Gemabangsa.id- Pemerintah memastikan tidak bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dalam pembentukan holding ultra mikro. Sebagaimana diketahui bahwa holding ini melibatkan tiga institusi besar, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero) dan PT Pegadaian (Persero).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembentukan holding ultra mikro akan tetap mempertahankan cabang PNM maupun Pegadaian yang sudah ada saat ini. Sehingga, keberadaan holding ini tidak berdampak kepada penutupan yang ujungnya berimbas kepada karyawan.

"Holding tidak menyebabkan PHK di Pegadaian dan PNM. Co location akan disinergikan tidak berdampak pada penutupan unit kerja Pegadaian dan PNM," ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dikutip merdeka.com, Senin (8/2).

Bendahara Negara itu menambahkan, tujuan dari holding ultra mikro yakni menambah jangkauan pembiayaan bagi pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Sebab, dari 60 juta UMKM yang ada di Tanah Air, sebagian besarnya belum mendapatkan akses permodalan.

Selain itu, diharapkan terjadi peningkatan rasio kredit UMKM, dari 19,75 persen di 2020 menjadi 22 persen di 2024. "Jumlah pelaku mikro ini di Indonesia sebagian besar adalah sizenya mikro. Walaupun UMKM dan besar, tapi 98 persen adalah mikro," jelasnya.(bos)