Wendry Maryadi mengatakan, siapa saja boleh mengikuti pemilihan calon ketua KONI Kota Jambi. Dan tidak ada syarat khusus bagi bakal calon.
"Tapi yang pasti harus warga Kota Jambi. Dibuktikan dengan dokumen kependudukan resmi," katanya.
"Kami membuka kesempatan untuk semua kalangan yang cinta, peduli dan ingin membesarkan olahraga prestasi di Kota Jambi," sambungnya.
Pendaftaran dan pengambilan formulir bakal calon telah mulai 1 Maret dan tutup pada 6 Maret 2021.
Semua berkas peserta yang ikut dalam seleksi ini dalam bentuk softcopy di sebuah flashdisk. Hal ini mempermudah bakal calon, praktis, dan original.
"Nantinya masing-masing bakal calon mendapatkan sebuah flashdisk berisi formulir yang harus diisi," tutur Wendry.
Pendaftar wajib menyetor uang Rp 12 juta untuk biaya pendaftaran kepada TPP. "Yang ini (biaya pendaftar) wajib. Ambil formulir bayar," tegasnya
Pada 18-21 Maret 2021 merupakan waktu pengembalian formulir. Bakal calon wajib datang sendiri, tidak bisa diwakilkan. "Namun saat pendaftaran, boleh diwakilkan kepada orang lain," katanya.
Wendry memberitahukan setiap caketum harus mendapat dukungan minimal 12 cabor dari 36 cabor yang menjadi anggota KONI Kota Jambi.
"Jika ada cabor yang di kemudian hari ditemukan mendukung dua calon ketua umum, dukungan dari cabor tersebut yang didiskualifikasi," jelas Wendry.
Sebagai informasi, pada pemilihan nanti calon akan berebut 38 suara.Suara itu berasal dari pemilik hak pilih dari 36 cabor ditambah 1 suara KONI Kota Jambi dan 1 suara KONI Provinsi Jambi.(bos)