Bejat! Ayah di Muarojambi Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan

 


Bejat! Ayah di Muarojambi Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 7 Bulan


Gemabangsa.id, Muarojambi – Sungguh biadab, aksi HR (35) yang kerap menggauli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan tak senonohnya itu membuat putrinya berbadan dua. Hamil 7 bulan.

Aksi rudapaksa warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi  itu akhirnya terungkap setelah ibu korban  merasa curiga melihat perut putrinya membesar. Korban dibujuk dan ditanyai akhirnya membeberkan semua perbuatan bejat bapaknya.

Ibu korban yang mendapat cerita memilukan dari anaknya itu akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka HR.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Amradi membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya tersebut.

“ Benar, tersangkanya sudah ditangkap 28 Februari 2021 yang lalu,” kata Amradi, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/3/2021).

Amradi mengatakan, peristiwa perkosaan itu pertama kali terjadi sekira pukul 07.00 WIB pada April 2020 lalu. Tersangka HR ketika itu berada di kamarnya, lalu memanggil korban untuk memijat badannya. Ibu korban sendiri sedang tidak berada di rumah. ibunya sudah keburu berangkat ke kebun untuk menyadap karet.

“ Jadi korban ini diminta bapaknya untuk memijit tubuhnya di dalam kamar, kemudian pelaku memegang tangan korban dan membaringkan korban lalu menyetubuhi korban. Pada saat kejadian situasi rumah sedang kosong dan sepi, ibu korban sedang kerja memotong karet,” kata Amradi.

Setelah peristiwa itu, tersangka HR malah semakin menggila. Perbuatan tak senonoh itu terus berlanjut. Dia rutin menyetubuhi anaknya itu setiap ada kesempatan. Karena perbuatan bejatnya itu, korban saat ini tengah hamil 7 bulan.

Atas perbuatannya itu, tersangka HR akan dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “  Ancamannya 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” kata Amradi.(bos)