DPRD Panggil DLH Muarojambi Soal Limbah PT BBS

 


DPRD Panggil DLH Muarojambi Soal Limbah PT BBS

 

Gemabangsa.id, Muarojambi - DPRD Kabupaten Muarojambi kembali membahas permasalahan limbah PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang sebelumnya disebut mencemari Sungai Melintang.  Pembahasan masalah limbah ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi dan Bagian Hukum Setda Muarojambi. 

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Muarojambi Usman Halik mengungkapkan permasalahan limbah perusahaan BBS harus diselesaikan secara tuntas.

Pada  tanggal 15 Januari 2021 lalu, pihaknya turun ke lokasi limbah PT BBS dan ada beberapa temuan. Diantaranya tanggul yang tidak permanen dan limbah diatas Nilai Ambang Batas (NAB) baku mutu lingkungan.

"Kita merokomendasi ke DLH Muarojambi untuk memberi sanksi  kepada PT BBS berupa peringatan pertama," kata Usman

Karena itu pihaknya memanggil instansi terkait untuk mengetahui upaya apa yang diambil atau sebaliknya sehingga tidak ada lagi permasalahan kedepannya. Pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda  Muarojambi agar membuat aturan terhadap pengolahan limbah yang ada di setiap perusahaan di Kabupaten Muarojambi.

"Tidak hanya di PT BBS atau perusahaan kelapa sawit saja. Jadi semua perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi ini harus dibuat aturan pengolahan limbahnya. Terutama limbah yang mengandung air, jadi limbah akhir dari pengolahan itu harus bisa digunakan airnya minimal bisa untuk mandi, cuci, dan kakus," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, M Syafi'i mengatakan, sebelum dewan turun ke lokasi limbah PT BBS NAB Bakumutu lingkungannya diangka 800. "Berdasarkan  tes Laboratorium DLH NAB-nya sudah diangka 300. Berarti sudah dibawah bakumutu lingkungan hidup," pungkasnya.(bos)