Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka

 


Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka


Gemabangsa.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (24/03/2021).

Kedua pelaku diamankan adalah YA (56) dan Yopi (26), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, saat sedang melakukan transaksi narkoba, diwilayah Perbatasan Kecamatan Kota Agung.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, IPTU Deddy Wahyudi, SH. MM membenarkan atas penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku.

"Ya benar, kedua pelaku kita amankan saat sedang berada disebuah rumah, di Kelurahan Kuripan," ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (24/3/21) pagi.

Sebelum melakukan penangkapan jelas Kasat, petugas membuntuti pelaku hingga kerumahnya, dan ditemukan dua orang pelaku, YA dan Yopi.

Dari penangkapan YA, petugas mengamankan barang bukti berupa, 4 plastik klip ukuran besar berisi sabu 30,68 gram, 1 plastik klip ukuran kecil berisi sabu 1,40 gram, 2 plastik klip kosong, kotak bekas minyak rambut, gunting, 5  skop dari sedotan plastik, dan uang tunai Rp180 ribu.

Sementara, dari tangan pelaku Yopi, diamankan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bundel plastik klip berisi plastik klip kosong dan 2 buah skop terbuat dari sedotan plastik.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Buna)