Gemabangsa.id, Tebo - Terkait pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Pal 12 - Rimbo Bujang yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo tahun 2020 kemarin, banyak menuai sorotan. Pasalnya, baru beberapa bulan selesai diperbaiki, disejumlah titik jalan terlihat sudah rusak.
Informasi yang dirangkum media ini, persoalan pemeliharaan jalan ini tengah diselidiki oleh penyidik Kejari Tebo. Bahkan sejumlah pejabat yang terlibat pada pelaksanaan kegiatan tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi tersebut, ada 2 orang pelaksana lapangan sekaligus penyedia alat berat dan material, mangkir dari panggilan penyidik. Dua orang tersebut yakni GN dari PT. CG dan ED dari PT KDJP.
"Sudah empat kali mangkir dari panggilan. Ini sudah dilayangkan panggilan kelima," kata salah seorang pegawai Kejari Tebo yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (28/04/2021).
Ditanya siapa saja pejabat DPUPR Tebo yang telah diperiksa, pegawai Kejari Tebo tersebut enggan mengungkapkan.
Diketahui, Pemkab Tebo menganggarkan dana lima miliar lebih untuk pemeliharaan rutin jalan lintas Tebo - Rimbo Bujang, atau jalan dari simpang Pal.12 Tebo Tengah menuju jalan 21 Rimbo Bujang. Sesuai dengan surat perjanjian swakelola Nomor : 01/KONT/RHB-JLN/PUPR/2020, kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh DPUPR Tebo.
Pada surat perjanjian ini, Drs. Erwanto M.E yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tebo selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Arfan, J. SE Ketua Pelaksana Pekerjaan. (ST)