Pemkab Tanggamus Keluarkan Edaran Bulan Suci Ramadhan

 


Pemkab Tanggamus Keluarkan Edaran Bulan Suci Ramadhan

Gemabangsa.id Kotaagung - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus keluarkan surat edaran (SE) kaitannya dengan Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah serta hal- hal lainnya.Hal tersebut disampaikan pada rapat  Satgas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Senin (12/4/2021)  

Hadir Bupati Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kajari David Palapa Duarsa, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Heti,  Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis ,Para Asisten, para OPD, serta Ketua MUI Tanggamus.

Surat Edaran dengan Nomor: 451/1998/10/2021. Tentang panduan ibadah ramadan, Idul Fitri tahun 1442 H/2021 Masehi dan hukum vaksin covid 19 saat berpuasa tersebut ditandatangani langsung oleh ketua satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang juga Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani.

Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengimbau masyarakat agar sama - sama menjaga dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan lima M Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta  membatasi mobilisasi dan interaksi. Menghadapi bulan suci ramadhan serta hari raya idul fitri tahun ini, dimana momen tersebut berpotensi meningkatnya kasus covid-19 sehingga upaya - upaya yang telah dilakukan kaitannya dengan pencegahan covid 19 perlu ditingkatkan kembali utamanya ditingkat bawah baik kecamatan maupun pekon.

"Mengaktifkan kembali posko- posko satgas covid 19 yang telah ada hingga ke tingkat pekon, lalu pelaksanaan ibadah suci di bulan ramadhan, baik itu tarawih i'tikaf di masjid, serta yang lainnya semuanya sudah diatur dalam surat edaran tersebut, " Kata Bupati.

Terkait dengan sejumlah sampaian dari Forkompinda baik itu dari Kajari Tanggamus,  Dandim 0424, Wakapolres, serta Ketua DPRD Tanggamus yang disampaikan melalui rapat ini akan didetailkan kembali, sehingga menjadi panduan bagi masyarakat termasuk juga didalamnya pelaksanaan kegiatan hajatan, karena menurutnya jangan beranggapan bahwa sudah aman dari covid-19, terlebih pelaksanaan vaksin sebagai bentuk upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran virus Corona belum sepenuhnya berjalan maksimal.

"Jadi kita berupaya agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, disamping itu itu Pemkab terus berupaya agar ada penambahan dosis vaksin yang diberikan kepada Kabupaten Tanggamus, karena sampai saat ini persentase yang memperoleh vaksin masih sangat kecil sekali yakni 1,3 persen sementara ketersediaan vaksin sangat terbatas,  oleh karena itu kami mengajak semuanya untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru,"Ujarnya.

Pelaksanaan hajatan juga tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa serta memperparah kondisi covid-19 di Kabupaten Tanggamus, seperti kegiatan musiknya sampai pagi hari. Kami juga berharap kepada masyarakat agar nantinya memaklumi jika ada tindakan tegas dari satgas covid 19, maka dari itu hendaknya menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

"Kita bisa mengendalikan covid-19 ini, apabila masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri tidak hanya bergantung pada satgas covid 19 nya saja, tetapi masyarakat harus memiliki kesadaran supaya kita bisa bersama- sama mengendalikan virus Corona di Kabupaten Tanggamus, nantinya surat edaran tersebut akan kita sampaikan ke kecamatan hingga pekon agar diindahkan dan segera dilaksanakan, rapat dengan kecamatan dan Pekon juga akan kita laksanakan sesuai dengan rapat satgas covid-19 pada hari ini, "tandasnya. 

Sementara itu dalam panduan SE Bupati kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan di bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah menjelaskan bahwa, umat Islam kecuali sakit, atau alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan tetap jalankan ibadah puasa. Lalu, sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masing-masing; buka puasa bersama wajib protokol kesehatan dan hanya 50 persen daya tampung, hindari kerumunan.

Pengurus masjid, mushola boleh adakan salat fardhu, tarawih, tadarus, itikaf dengan pembatasan jamaah 50 persen; pengajian, tausiyah, kultum maksimal 15 menit; peringatan Nuzulul Quran dengan batasan 50 persen jemaah dan protokol kesehatan. Pengurus masjid, musala wajib adakan sarana cuci tangan, periksa kedisiplinan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan; selalu umumkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan zakat diserahkan ke Baznas, Lembaga Amal Zakat dan hindari kerumunan; mubaligh, penceramah sampai tentang persatuan umat, ajak perkuat iman, taqwa, nilai kebangsaan. Kegiatan buka bersama oleh instansi pemerintah ditiadakan dan open house ditiadakan; vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan dibukan Ramadan berpedoman dengan fatwa MUI Nomor : 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid 19 saat berpuasa; vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, dan melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumannya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya, Pungkasnya".

Sementara Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, mendukung penuh apa yang menjadi acuan dari Surat Edaran Bupati Tanggamus terkait penerapan protokol kesehatan selama bulan suci Ramadhan.

Intinya kami mendukung apapun yang menjadi keputusan terbaik dari  Pemkab Tanggamus untuk menekan penyebaran dari covid 19, hal tersebut juga bertujuan agar nantinya setelah lebaran tidak akan menimbulkan cluster baru ada yang terpapar covid-19 serta agar dapat meneruskan kepada Camat dan kepala Pekon agar menghimbau masyarakat untuk menaati 5M protokol kesehatan. ( Khuzaini )