"Dari lokasi tersebut ditemukan warung yang menjual minuman beralkohol. Warung tersebut milik IN," ujar Kasubag Humas Polres Muarojambi AKP Amriadi, Kamis (15/4/2021).
Pemilik warung langsung dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Amriadi mengatakan operasi pekat dilancarkan Polres Muarojambi bertujuan memelihara kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Untuk sementara ini telah mengamankan 12 orang. "Operasi dilaksanakan selama 20 hari kedepan. Berakhir sampai tanggal 3 Mei 2021 mendatang dengan berbagai sasaran dalam wilayah Kabupaten Muarojambi," tuturnya.
Sasaran operasi adalah minuman keras, warung remang-remang, dan pungutan liar. Sehingga bulan Ramadan terjaga kesucian.(bos)