Didenda dan Sanksi Sosial, 19 Orang Terjaring Operasi Prokes Satgas Covid 19

 


Didenda dan Sanksi Sosial, 19 Orang Terjaring Operasi Prokes Satgas Covid 19


 Gemabangsa.id, Muarojambi - Satuan tugas (satgas) Covid-19  Kabupaten Muarojambi  melakukan operasi  penindakan  pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di gerbang Citra Raya City Mendalo, Jumat (21/5/21).

Dalam operasi prokes ini Satgas Covid 19 berhasil menjaring 19 orang pelanggar. Yang semuanya tidak menggunakan masker.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Muarojambi Nomor 51 tentang Penegakan Protokol Kesehatan, para pelanggar tersebut dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp 50 ribu, pushup, dan sanksi sosial memunguti sampah di lokasi operasi prokes.

Waka Polres Muarojambi Kompol Novrizal mengatakan, selama satu jam pelaksanaan operasi prokes berhasil menindak 19 pengendara roda dua dan roda empat yang tidak patuh dalam menggunakan masker. Selebihnya diberi terguran. Penindakan terhadap pelangaran protokol kesehatan Covid-19 ini sesuai pasal 27 perbub nomor 51.

"Terhadap pelanggar telah kita lakukan sanksi berupa sanksi sosial, membersihkan perkarangan tempat operasi, sanksi denda pembayaran uang Rp 50 ribu dan sanksi teguran  pushup," kata Wakapolres Kompol Novrizal.

Sementara penjabat Sekda  Muarojambi Azrin  mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam menertibkan masyarakatnya untuk disiplin menggunakan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

Ini merupakan operasi perdana yang mereka lakukan penindakan secara tegas kepada pengendara yang melintasi wilayah Kabupaten Muarojambi yang tidak tertib menggunkan masker.

Paling banyak pelangaran yang berhasil mereka setop, kebanyakan tidak menggunakan masker, dan kurang tertib cara penggunaannya. Saat operasi tersebut mereka berhasil melakukan  penindakan  sebanyak  19 orang yang tidak tertib dan tidak menggunakan masker.

"10 orang dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu, 9 orang dikenakan sanksi sosial dan ada juga yang disanksi pushup," kataAzrin.

Ia juga mengatakan, kegiatan operasi  penindakan pelangaran protokol kesehatan Covid-19 di Muarojambi akan rutin dilakukan dan tiap kecamatan yang ada di Muarojambi.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Muarojambi agar taat dan tertib melakukan kebiasaan beraktivitas diluar rumah selalu menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker," tutupnya.

Sementara Wijaya,  pengendara roda dua yang terjaring oleh petugas operasi dan tidak menggunakan masker saat melintasi jalan tersebut mengatakan dengan adanya kegiatan seperti ini, bisa memberikan efek jera kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Iya saya akui saya salah, dan melanggar dan kurang tertib menggunakan protokol kesehatan, menebus kesalahan saya lebih memilih disangsi sosial dan ada juga yang disangsi bayar denda Rp 50 ribu," katanya.(bos)