Diduga Tidak Punya Izin, Polres Kerinci Segel Lima Galian C

 


Diduga Tidak Punya Izin, Polres Kerinci Segel Lima Galian C

Gemabangsa.id, Kerinci- Kepolisian Resort (Polres) Kerinci menyegel lima galian C yang diduga tidak memiliki izin yang  beroperasi di wilayah Kerinci. Pada lokasi galian C tersebut dipasang garis polisi.

Selain itu petugas juga memasang  spanduk yang bertuliskan area masih proses penyidikan Polres Kerinci-Polda Jambi. Penyidikan berdasarkan laporan Polisi nomor:LP/A-88/V/2021 SPKT.3/RES KRC, 3 Mei 2021 dan, SP Sidik nomor : SP SIDIK/29/V/2021/RES.5.5/tanggal 4 Mei, 2021.

Dari lima galian C yang disegel tersebut satu diantaranya galian C milik Andeng di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Gunung Kerinci. Di lokasi tambang pasir tersebut terdapat alat berat jenis eksavator  pemilik galian C.

Pada penyegelan lima galian C ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi.

"Ya, kita turun menutup dan police line lima galian C," tegas Iptu Edi Mardi, Kamis (20/5/2021).

Dia menyebutkan lima  lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin tersebut dilakukan di wilayah Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. 

"Ya diwilayah Siulak Deras. Saat ini masih tahap Sidik," ujarnya. 

Dia menambahkan penyegelan sebanyak lima Galian C tersebut, merupakan tindak lanjut laporan warga ke Mabes Polri atas maraknya Galian C illegal beroperasi di Kerinci. Sebelumnya tim dari Mabes Polri sudah turun ke lokasi Galian C di Kerinci untuk mengecek Galian C yang diduga tidak memiliki izin.(bos)