Gunakan Sabu, Pengemudi Truck PT SKU Diamankan Polisi

 


Gunakan Sabu, Pengemudi Truck PT SKU Diamankan Polisi


Gemabangsa.id, Bungo - Lagi-lagi, Tim Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (24/05/2021).

Pelaku yang diamankan adalah RIJ (42), warga Sarana Jaya, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, yang merupakan seorang pengemudi Truck PT. SKU. 

Berdasarkan informasi warga, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal Lintas bersama Tim pengamanan PT. SKU, langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan terhadap pelaku.

"Dari informasi warga, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti tersebut ditemukan dalam mobil truck yg dikemudikan oleh pelaku," ujar Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, SIk, melalui Kasat Res Narkoba Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, SH.

Lanjut Kasat, setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, dalam sebuah kotak rokok.

"Kemudian, Dari hasil introgasi yang dilakukan tim Satresnarkoba, diperoleh informasi jika di mobil truck terduga pelaku masih ada narkotika jenis sabu, yang disembunyikannya didalam kotak rokok," jelasnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna hitam merah, yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis shabu. 

"Untuk saat ini, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1)   UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. Dan saat ini, pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres Bungo," pungkasnya. (ST)