Kutuk Pelaku Pengeroyokan, IJTI Jambi Minta Pelaku Segera Diusut

 


Kutuk Pelaku Pengeroyokan, IJTI Jambi Minta Pelaku Segera Diusut



Gemabangda.id, Jambi - Atas tindakan anarkis yang dialami dua orang wartawan liputan Kabupaten Bungo, membuat sejumlah wartawan berang, atas perlakuan terhadap kedua korban.

Atas kejadian tersebut, Ketua Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Suci Anissa melalui Koordinator Bidang Advokasi IJTI Jambi Arizal Antoni angkat bicara, atas tindakan brutal pengeroyokan terhadap dua orang wartawan.

Mendapatkan informasi tersebut, Arizal sangat menyesalkan dan memprotes keras atas peristiwa yang dialami Taufik, yang merupakan Stringer TV One, dan rekannya Yadi, dari media cetak Jambi One.

"Saya sangat menyesalkan, dan sangat memprotes keras, atas tindakan brutal tersebut. Ini harus segera diusut," tegas Arizal.

Dirinya juga menyampaikan, kejadian yang menimpa terhadap dua wartawan tersebut, sangat bertentangan dengan UU pers, yang telah diatur jelas dalam UU No 40 tahun 1999.

"Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum," jelasnya.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan katanya lagi, merupakan ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi, bagi profesi wartawan.

"Intimidasi atau kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas, adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. Untuk itu, kami dari IJTI Jambi, mengutuk keras tindakan brutal tersebut. Kami juga meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan," pungkasnya. (ST)