Sidang Putusan Dugaan Perusakan Hutan, Syamsu Rijal Di Voni Bebas

 


Sidang Putusan Dugaan Perusakan Hutan, Syamsu Rijal Di Voni Bebas


Gemabangsa.id, Tebo - Terkait dari sidang perusakan hutan, atas terdakwa yang menyangkut Waka DPRD Tebo, Syamsu Rijal hari ini, diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Tebo, Vonis bebas.

Dalam putusan majelis hakim, Armansyah Siregar memutuskan Syamsu Rijal tidak bersalah dalam dugaan perusakan hutan, dan bebas dari tuntutan dakwaan penuntut Umum atau JPU.

Pada persidangan yang dilakukan, Majelis hakim juga meminta, untuk barang bukti yang ditahan oleh JPU, agar segera dikembalikan kepada Syamsu Rijal, sebagai terduga pelaku perusakan Hutan.

"Kita memastikan, saudara Syamsu Rijal tidak bersalah. Serta, mengembalikan barang bukti kepada terduga," Kata Armansyah Siregar, saat membaca putusan sidang, Jumat (28/05/2021).

"Sedangkan, jika ada pihak yang tidak sependapat dengan putusan, bisa mengajukan upaya hukum lainnya, selama 14 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Sementara, terkait dari putusan bebas yang diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri Tebo, Kajari Tebo Imran Yusuf menyebutkan, akan mengambil upaya hukum lainnya.

"Kita akan mempelajari pertimbangan hukum, serta akan melakukan upaya hukum lainnya, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kajari Tebo, Imran Yusuf.

Sebelumnya kata Imran Yusuf, Jaksa melakukan penuntutan hukuman terhadap terdakwa, dengan tuntutan 3 tahun 4 bulan, serta denda Rp. 1 Milyar.

"Kita sebelumnya melakukan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3,4 tahun, dan denda satu milyar. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuamn satu tahun penjara," terangnya.

Dengan telah ditetapkannya sebagai terdakwa, Syamsu Rijal juga mengaku siap, jika dirinya mundur dari DPRD Tebo, dan Kader Partai, jika dirinya bersalah atas dugaan tersebut.

"Saya telah menyiapkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tebo, dan Kader Partai Demokrat, jika diputuskan hakim bersalah," pungkas Syamsu Rijal. (ST)