Tak Tahan Dengar Desahan saat Beraksi, Pencuri Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami

 


Tak Tahan Dengar Desahan saat Beraksi, Pencuri Perkosa Pengantin Baru di Depan Suami

 

Gemabangsa.id - Ini peringatan bagi pengantin baru yang sering "ribut" saat  berhubungan intim. Ada apa? Gara-gara mendengar desahan pasangan suami istri (pasutri) yang sedang berhubungan intim di dalam rumah, membuat pelaku pencurian kalap.  Selain merampas ponsel dan perhiasan, pelaku juga memperkosa korban yang merupakan pengantin baru di depan suaminya.

Sang suami tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tangannya diikat dan diancam pisau. Setelah mencuri barang berharga dan memperkosa korban, pelaku kabur.

Kejadian mengenaskan ini terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), pada malam lebaran.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya yang dikonfirmasi membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Kapolres mengatakan, pelakunya sudah ditangkap. Peristiwanya sendiri  terjadi pada malam lebaran. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat.

Saat hendak beraksi, sambung Erlin, diduga pelaku mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah incarannya. Pelaku lalu nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah.

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi.

Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan, jajaran Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku. 

Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerja sama dengan Polsek Babat Supat.

“Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya, namun mengaku hanya mengambil HP.

“Hanya ambil Hp,” ucapnya di hadapan polisi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.(bos)



Sumber: iNewsSumsel.id