Dewan Tebo Sayangkan Penghentian Kasus Hukum Prokes Rivera Park, Yang Hanya Sebatas Permintaan Maaf


Dewan Tebo Sayangkan Penghentian Kasus Hukum Prokes Rivera Park, Yang Hanya Sebatas Permintaan Maaf


Gemabangsa.id, Tebo - Atas penghentian Kasus hukum pelanggaran prokes yang dilakukan pemilik Wisata Rivera Park, yang bebas dari jeratan hukum oleh Polres Tebo, mendapatkan komentar keras dari Syamsu Rijal, selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tebo, Senin (22/06/2020).

Dirinya menyayangkan, keseriusan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tebo dinilai lemah dan tebang pilih.

"Saya sangat sesalkan. Harusnya penegakan hukum prokes itu adil, jangan pilih-pilih. Masyarakat tidak pakai masker kalau kena razia saja di denda, ini pelanggaran prokes yang sudah jelas adanya cukup dengan minta maaf," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, pelanggaran prokes yang terjadi, dan sempat dibubar paksakan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tebo, adanya kerumunan, itu sudah menjadi alat bukti pelanggaran prokes.

Namun pada akhirnya, pengelola objek wisata ini bebas dari jeratan hukum setelah mengakui kesalahannya, dan meminta maaf melalui Polres Tebo. 

Menurutnya, permintaan maaf memang sah-sah saja. Namun harus ada terlebih dahulu penegakan hukumnya, baik berupa denda ataupun hukuman lainnya.

"Jangan setelah minta maaf bebas dari segala hukuman. Dan lagi, minta maafnya kemana? Harus minta maaf juga ke seluruh masyarakat, kalau perlu lewat media biar semuanya tahu," kata Syamsu Rizal.

Dijelaskannya juga, semua warga Negara Indonesia, harus sama diperlakukan dengan penegakan hukum. Namun, jika pemilik wisata Rivera Park terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, harus ada denda yang sama dengan pelanggar prokes lainnya, sebagai efek jera.

"Permintaan maaf itu jangan satu pihak saja. Kan kawan-kawan media juga belum dengar kan permintaan maaf dari yang bersangkutan? Jadi harus jelas, sebagai efek jera yang bersangkutan," pungkasnya. (ST)