Gemabangsa.id, Muarojambi - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muarojambi menggelar acara Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko). Kegiatan dilaksanakan di ruang Rapat Kantor Dinas PUPR Muarojambi, Senin (21/6/2021).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD), Bappeda, Dishub, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, DLH, Perkim, DPMTSP, perwakilan camat Kecamatan Jaluko, Lurah Pijoan, para kepala desa dan kepala dusun Kecamatan Jaluko dan NGO serta para kepala bidang lingkup PUPR Kabupaten Muarojambi.
Kepala Dinas PUPR Muarojambi Yultasmi menyampaikan bahwa dalam konteks pembangunan Indonesia, percepatan proses perizinan untuk mendukung tumbuh kembangnya investasi telah menjadi salah satu isu utama. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah terbit Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan untuk penyelenggaraan penataan ruang, undang-undang ini telah diturunkan ke dalam bentuk peraturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan perundangan tersebut mengamanatkan bahwa salah satu dasar percepatan perizinan nantinya adalah melalui peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terdigitasi.
Rencana Detail Tata Ruang sendiri adalah bentuk rencana rinci atau rencana turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dengan ketelitian peta 1:5.000. Rencana Detail Tata Ruang merupakan rumusan rencana pemanfaatan ruang untuk kawasan perkotaan.
“Ada beberapa kawasan perkotaan di Kabupaten Muarojambi yang kami identifikasi akan memiliki akselerasi perkembangan relatif lebih cepat. Selain perkotaan Kecamatan Jambi Luar Kota, tentunya ada Perkotaan Sengeti, Perkotaan Mestong, Perkotaan Sungai Gelam dan pusat-pusat kecamatan lainnya yang pada dasarnya telah didorong oleh pemerintah pusat untuk dipercepat ketersediaan RDTRnya. Namun karena keterbatasan sumberdaya yang ada saat ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi baru dapat memulai dari Perkotaan Kecamatan Jambi Luar Kota,” kata Yultasmi.
Berdasarkan ketentuannya kata Yultasmi, penyusunan Rencana Tata Ruang, wajib didahului oleh konsultasi publik yang bertujuan menampung aspirasi dan masukan dari segenap stakeholders. Forum hari ini adalah titik tolak bagi kita semua untuk dapat memberikan gambaran dan arah perkembangan kawasan perencanaan.
“Oleh karena itu, walau kita masih berada ditengah kondisi Pandemi yang belum menunjukan penurunan seperti saat ini, saya tetap berharap forum ini dapat menghasilkan kesadaran kita bersama untuk dapat saling terbuka dalam merumuskan Isu strategis yang dapat memperkuat muatan RDTR ini,” tandasnya.(bos)