Kadis BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak

 


Kadis BPPRD Kota Jambi Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pajak

Gemabangsa.id, Jambi - Kepala Dinas (Kadis) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi  Subhi tersandung kasus hukum. Kini status Subhi sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak dari tahun 2017 hingga 2019. Penetapan status tersangka tersebut setelah jaksa melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dan memiliki dua alat bukti yang cukup.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Jambi Rusydi Sastrawan  membenarkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi jadi tersangka. Tersangka terlibat perkara tindak pidana korupsi.

" Bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi, PNS, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi," jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada BPPRD Kota Jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dimana tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana Adapun hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan pemeriksaan Lima saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.(bos)