Langgar Prokes Covid 19, McD Jambi Disegel Satpol PP

 


Langgar Prokes Covid 19, McD Jambi Disegel Satpol PP

Gemabangsa.id, Jambi - Gerai makanan cepat saji terkemuka McDonald's (McD) Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi. McD  terindikasi melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid 19. Penyegelan McD  dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi dibantu petugas kepolisian dan TNI.

"Pelaku usaha ternama ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak, terutama dari yang pesan makanan via aplikasi Gojek," kata Mustari, Rabu (9/6/2021).

"Kita mendapatkan laporan dari 112 (call center tanggap darurat Kota Jambi) bahwa ada kerumunan sopir dari Gojek dan Grab, karena ada promo merek dari usaha ternama," katanya lagi.

Orderan produk baru itu sebenarnya menggunakan aplikasi. Namun, kata Mustari, pihak McD tidak menaati peraturan. "Sehingga sekarang kita tutup sementara, sampai membayar denda sesuai kewajiban mereka," katanya.

Tidak hanya menimbulkan penumpukan orang, McD itu juga mengundang kemacetan lalu lintas. "Apabila sedang mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi. Agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan sehingga kami bisa ambil langkah penanganan.  Tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja," pungkasnya.(bos)