Demi Untuk Kesenangan Pribadi, Cucu Tega Mencuri Dirumah Neneknya Sendiri

 


Demi Untuk Kesenangan Pribadi, Cucu Tega Mencuri Dirumah Neneknya Sendiri


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, yang dibantu Jajaran Polsek Tebo Ilir, berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian, yang berada diwilayah hukum Polres Tebo.

Pelaku diamankan, pada saat diperjalanan menuju pulang kerumahnya yang berada Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, saat baru pulang dari Kota Jambi.

"Pelaku berhasil kita amankan, saat terduga tersangka yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya diwilayah Kecamtan Tengah Ilir, ketika hendak menuju rumahnya di Desa Pagar Puding Lamo," ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, Sabtu (24/07/21).

Pelaku bernama Aan Saputra (19), warga Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo diamankan, berdasarkan laporan Saminam (65), warga Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, yang tak lain adalah neneknya sendiri, atas kasus pencurian.

Saat diamankan, pelaku langsung mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian dirumah korban. Dari pengakuan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dari tangan pelaku, berupa 1 (Satu) Unit Hp merk Vivo warna biru, 1 (satu) Buah sepatu warna hitam, 1 (satu) Buah tas sandang pria, 1 (satu) Buah Knalpot motor, Dan uang sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

"Untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan, dan dibawa ke Mapolres Tebo, dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," katanya lagi.

Sementara, pelaku Aan Saputra mengaku, jika hasil pencurian yang dilakukannya, digunakannya untuk kesenangan dan membeli kebutuhan pribadinya.

"Hanya untuk senang-senang pak, dan membeli handphone, tas dan sepatu, serta biaya penginapan dihotel, saat di Jambi," kata pelaku. (ST)