DPD Golkar Jambi Tak Patuhi Keputusan MP, Rahman : Putusan Final dan Mengikat Itu Putusan Hukumnya

 


DPD Golkar Jambi Tak Patuhi Keputusan MP, Rahman : Putusan Final dan Mengikat Itu Putusan Hukumnya

 

Gemabangsa.id, Jambi - Jawaban DPD I Golkar Provinsi Jambi masih tetap sama. Masih melakukan konsultasi ke DPP Golkar. Hal ini membuat susunan kepengurusan baru Golkar Kota Jambi pimpinan Budi Setiawan belum bisa dipatenkan oleh DPD Golkar Jambi. Padahal putusan Mahkamah Partai (MP) telah memerintahkan DPD Golkar Jambi untuk menerbitkan surat keputusan kepengurusan baru Golkar Kota Jambi pimpinan Budi Setiawan. Sebab putusan Mahkamah Partai sudah final dan mengikat.

Tetapi hal itu dibantah Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi A Rahman. "Final dan mengikat kan itu putusan hukumnya. Saat ini   kan  ada keberatan dari pihak lain (Endria) sehingga kita (DPD Golkar Jambi) perlu konsultasi dengan DPP. Sehingga tidak ada tabrakan-tabrakan dalam masalah ini," kata Rahman.

Dia menilai konsultasi ke DPP sudah tepat. "Kita ini semuanya berdasarkan instruksi DPP. Kalau kata DPP laksanakan, sahkan, kita sahkan," katanya.

"Di DPP juga permasalahan ini dipelajari apa permasalahannya. Dan bukan di Jambi saja, banyak daerah-daerah lain juga ada kasus yang mirip seperti ini," katanya lagi.

Rahman mengungkapkan 75 persen di Golkar ini yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai. Kemudian keputusan Mahkamah Partai ada tidak sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga partai. 

"Kemarin kalau tidak ada covid, mungkin ada beberapa  kabupaten, kota, dan provinsi yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap mahkamah partai. Ini bukan rahasia, ini rahasia umum. Bagaimana Mahkamah Partai itu memutuskan tidak sesuai dengan kenyataannya yang ada, aturan-aturan organisasi yang ada. Itu bukan hanya Jambi saja. Banyak daerah-daerah lain yang mengajukan keberatan ke mahkamah partai," paparnya.

Apakah tindakan Budi Setiawan mengajukan ke Mahkamah Partai sudah tepat atau bagaimana? Rahman menjawab dengan diplomastis. 

Namun Rahman berjanji akan menyelesaikan kisruh DPD Golkar Kota Jambi setelah usai PPKM Darurat. Pihaknya akan ke Jakarta menemui DPP untuk konsultasi dan akhirnya DPD nantinya bisa membuat keputusan yang benar.

"Ya. Saya minta Budi bersabar," ujarnya.

Sementara perwakilan Budi Setiawan, Bambang Gunawan mengatakan putusan mahkamah partai harus dilaksanakan DPD Golkar Jambi. Karena Mahkamah Partai memberikan tenggang waktu seminggu kepada DPD Golkar Jambi. "Sesuai aturan pengajuan kami, harus ditindaklanjuti selama tujuh hari setelah diajukan ke DPD Golkar Jambi. Ini tenggang waktunya sudah lebih dari seminggu. Alasan covid dan PPKM darurat sehingga mereka tidak bisa langsung konsultasi ke DPP," katanya.

Sebenarnya dengan adanya keputusan mahkamah partai sudah tidak perlu lagi DPD Golkar Jambi melakukan konsultasi. "Karena keputusan mahkamah partai ini sudah final dan mengikat," tandasnya.(bos)