Kisruh Lahan SK TOL Desa Tarikan Muarojambi, Ternyata PT KKL Tak Miliki Izin Perkebunan

 


Kisruh Lahan SK TOL Desa Tarikan Muarojambi, Ternyata PT KKL Tak Miliki Izin Perkebunan

Gemabangsa.id, Muarojambi –  PT Kumpeh Karya Lestari (KKL)  yang berseteru dengan kelompok  tani Desa Tarikan,  Kecamatan Kumpeh Ulu,  Kabupaten Muarojambi, terkait Lahan SK TOL ( Surat Keputusan Tanah Objek Landrefom) ternyata bukan perusahaan yang beroperasi bidang perkebunan kelapa sawit. Melainkan perusahaan tersebut bergerak pada bidang perkayuan. Hal itu berdasarkan data yang tertera di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi.

Dari data tersebut dengan jelas menyebutkan PT Kumpeh Karya Lestari dengan Nomor Induk Berusaha 8120103901972 Beralamat di Jalan Suak Kandis Km 12,Kelurahan Sakean  Kecamatan Kumpeh Ulu, dengan Nomor NPWP 02.714.7545-331.000 yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2018 oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muaro Jambi (OSS) dengan jenis usaha, diantaranya Industri Veneer, Industri Penggergajian Kayu, Industri Kayu lapis, Industri Kayu Bakar dan Pelet kayu serta Industri Kayu Panel lainnya.

Juru bicara Kelompok Tani Desa Tarikan H Syahidan Alfajri mengatakan, SK TOL  sesuai Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Yang disertifikasi dengan Nomor : 358-VI-1992, Tanggal 15 Desember Tahun 1992, dan Nomor : 13-VI-1997, tanggal 23 Januari Tahun 1997, tentang Pengesahan Tanah Negara sebagai TOL, seluas ± 480,95 ha dan ± 496,50 ha, total 977,45 ha di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jamb. TOL merupakan salah satu sarana untuk memperbaiki kehidupan rakyat tani. Karena  tujuan utama yang hendak dicapai adalah meliputi tujuan ekonomi, tujuan sosial politis dan mental psikologis. 

Namun, sambungnya, kini telah lama menjadi polemik permasalahan yang berkepanjangan.  Hendaknya dilakukan redistribusi sesuai situasi dan kondisi sekarang dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita bisa lihat, mana yang duluan terbit, izin Perusahaan atau SK TOL? Selain itu PT. Kumpeh Karya Lestari itu, bergeraknya di Bidang Perkayuan bukan Perkebunan. Lantas kenapa sekarang mereka tetap ingin merebut lahan Tanah Objek Landrefom (TOL) yang sudah ditanami sawit itu. Inikan Sangat jelas menyalahi aturan. Kalaupun sudah dikuasai oleh mereka sebelumnya, salah mereka sendiri toh, kita ketahui semua bahwa SK TOL, kok malah diakui sebagai lahan sawit perusahaan,” kata Syahidan, Minggu (18/7/2021).

Persoalan Lahan SK TOL antara petani Desa Tarikan dengan  PT KKL dan lainnya sudah berlangsung lama. Bahkan sudah sering terjadi konflik antara keduanya. Teranyar terjadi penyerangan oleh orang suruhan Asiong kepada Kelompok Tani Desa Tarikan. Seharusnya Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi  tanggap dan langsung menyelesaikan persoalan SK TOL ini. Agar jangan sampai terjadi ada korban jiwa dari kedua belah pihak.

“Kami berharap, persoalan ini segera ditanggapi dan diselesaikan oleh Pemkab Muaro Jambi, penegak hukum maupun pihak terkait lainnya. Jangan sampai ada timbul konflik atau benturan horizontal di tengah masyarakat yang ditunggangi oleh segelintir orang. Karena sama-sama kita ketahui beberapa minggu lalu telah terjadi konflik berdarah antara orang suruhan dari PT KKL dengan Petani Desa tarikan, kasihan lihat petani," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan sudah pernah mengkonfirmasi pihak perusahaan, namun belum ada jawaban.(bos)