Lawan PT BBIP, Anita Klaim dan Perjuangkan Lahan 9,785 Hektare Milik Masyarakat

 


Lawan PT BBIP, Anita Klaim dan Perjuangkan Lahan 9,785 Hektare Milik Masyarakat

Gemabangsa.id, Muarasabak- Sengketa kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 9,785 hektare antara masyarakat Desa Simpang Tuan, Kecamatan Mandahara Ulu, Kabupaten Tajungjabung Timur (Tanjabtim), dengan PT Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) masih berlanjut. Kedua belah pihak mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Luar biasanya, keduanya memilki bukti - bukti kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

Dari pihak masyarakat yang diwakili ketua kelompok tani, Anita mengatakan, sengketanya sudah berlangsung lama. Bahkan kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Tanjabtim.

"Pada lahan itu, ada lahan saya seluas 350 hektare. Karena hak saya, maka terus saya perjuangkan," kata Anita.

Dari kisruh kepemilikan lahan tersebut Anita dan anggotanya kerap mendapatkan berbagai macam  intimidasi dari pihak PT BBIP. 

"Kami dilaporkan dituduh mencuri buah kelapa sawit oleh pihak perusahaan.  Sampailah pihak perusahaan melakukan penjagaan ketat dengan menurunkan  aparat kepolisian dan  puluhan security agar kelompak kami segera memberhentikan aktivitas pemanenan buah kelapa sawit," katanya.

Kenapa masih tetap  bertahan? Anita menyatakan memegang bukti kepemiliki surat pancung atas tanah nomor 802/V-MS/1979 tangal 12 April 1980. Kemudian surat penggarapan lahan pertanian, perkebunan nomor 49/IV-A/SK/1980 tertanggal 19 April 1980 yang ditanda tangani oleh Pj. Pesirah Kepala Marga Sabak yang saat ini menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 350 hektare yang berada di Pematang Sungai Bukit Nago Dusun Simpang Tuan. 

"Yang sekarang berubah nama menjadi  RT 14, RW 04 Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Bendahara Ulu, Kabupaten Tanjabtim," terangnya. 

Anita juga membeberkan bukti yang terkuak dalam persidangan bahwa ada kesepakatan antaran KUD Harapan Baru dengan PT BBIP pada tahun 2002. Bahwa lahan seluas 9,785 hektare tersebut  diluar area Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BBIP.

"Serta penetapan Bupati Tanjabtim nomor 380 tahun 2005, dimana dalam putusan tersebut diputuskan bawa lahan KUD Harapan Baru yang terdiri dari 53 kelompok tani dengan anggota sebanyak 2910 orang dengan luas lahan 4736 hentare menjadi sangat jelas. Apalagi ada 5049 hektare lahan KUD yang digelapkan oleh pihak PT BBIP," jelasnya.

Meskipun bukti-bukti tersebut dimiliki Anita dkk, tetapi pihak PT BBIP masih tetap selalu melaporkan mereka  kepolisian.

"Saya pernah dilaporkan pihak BBIP ke Polres Tanjabtim pada tahun 2017 terkait pencuri. Tetapi beruntungnya, dilakukan pencabutan laporan kembali oleh pihak pelapor membuat pemberhentian penyelidikan dengan nomor LP/B/12/VI/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/Sektor 08 Juni 2018," tuturnya.

Dalam kasus ini  ada surat hasil klarifikasi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan nomor B/4023/VII/WAS.2.4/2019/ Itwasum. Perihal agar pelapor melakukan pencabutan laporan itu. 

"Tetapi pihak BBIP masih tidak puas. Lantaran kami masih menduduki lahan tersebut. Saat ini kami kembali dilaporkan dengan tuduhan yang sama terkait pencurian, penyerobatan dan penguasaan lahan," katanya.

"Terus terang saya sungguh tidak mengerti. Padahal sebelumnya sudah dicabut dan ini kembali dilaporkan, ada apa ini,?,"  tanya Anita, penasaran.

Sampai hari  lahan yang diduduki Anita dkk  masih dilakukan penjagaan oleh puluhan personel kepolisian.

"Kami hanya Masyarakat kecil yang memperjuangkan  hak kami. Jadi tolong kepada pihak penguasa serta penegak hukum di wilayah ini bisa berlaku adil kepada kami," kata Anita.

Sementara pihak  BBIP belum bisa dimintai keterangan. Namun sengketa kepemilikan lahan  ini tengah berproses di PN Tanjab Timur.(bos)