Terkait Hasil Pemeriksaan Dugaan Proyek Fiktif, Mantan Pj. Kepala Desa dan Sekdes Tutup Telinga

 


Terkait Hasil Pemeriksaan Dugaan Proyek Fiktif, Mantan Pj. Kepala Desa dan Sekdes Tutup Telinga


Gemabangsa.id - Tanggamus, Ancaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidaklah mengurungkan niat sebagian Oknum Pj Kepala Pekon untuk melakukan korupsi.

Padahal jelas UU RI Nomor 31 tahun 1999 pergantian, Pasal 2 ayat 1 setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama dua puluh  (20) tahun.

Ketika di konfirmasi oleh awak media Senin 5/6/2021 diruang kerja, Sekretaris Inspektorat (Gustam) membenarkan, bahwa diPekon Suka Banjar kecamatan Cukuh Balak (Pulau Tabuan) ada dua bangunan yang tidak dikerjakan bahkan ada pula bangunan yang tidak diselesaikan

"Setelah kami adakan pengecekan dilokasi yaitu di pekon suka banjar Pulau Tabuan ada beberapa Unit bangunan yang tidak dikerjakan diantaranya jembatan dan MCK bahkan ada pula bangunan Postu yang tidak di selesaikan" ungkap Gustam.

Gustam menyayangkan dengan hasil kerja mantan Pj Kepala pekon (Nurman) yang sangat melanggar aturan dan UU.Dana Desa (DD) tersebut seharusnya dibelanjakan, kalau memang untuk bangunan, itu harus dibelanja dan dikerjakan sesuai aturan.

"Hal yang sangat di sayangkan kenapa kerjaan tersebut tidak dilaksanakan,lantas uang tersebut di kemanakan, dan jumlah uang yang tidak jelas itu lumayan banyak" tandasnya lagi.

Sementara Sekretaris desa (Abiyazir atau biasa dipanggil Rego ) sudah berapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan, beliau enggan menghadap.

Gustam berharap kepada Nurman agar bisa bertanggung jawab dengan apa yang telah dilakukannya dengan cara mengembalikan semua kerugian negara.

"Saya berharap kalau memang ada keterlibatannya dengan Abiyazir alias Rego beliau harus datang menghadap, dan mereka berdua harus mengembalikan semua kerugian Negara, berapa yang harus dikembalikan Rego dan berapa yang harus dikembalikan Nurman" tutupnya.(Tim FW PRO 1.)