Tim Reskrim Polsek Limau, Amankan Satu Pelaku Curat

 


Tim Reskrim Polsek Limau, Amankan Satu Pelaku Curat


Gemabangsa.id, Tanggamus - Tim Reskrim Polsek Limau, Polres Tanggamus berhasil mengamankan Mat Surizal (38), warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diamankan petugas, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor milik Subagio (48), dengan jenis Honda Beat BE 8202 GE.

"Tersangka ditangkap di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur," kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (13/7/21).

Sambungnya, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.

"Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU," ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban Subagio, pencurian terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 Wib di rumahnya di Dusun Galih Nantung Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.

Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat warna Merah BE 8202 GE telah hilang.  

"Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka Mat Surizal ia mengaku pada saat melakukan Curatranmor bersama seorang temannya berinisial SU, warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur.

Berdasarkan keterangan itu, kemudian dilakukan pengembangan, namun SU tidak berada dikediamannya, saat ini pihaknha masih memburu dan menetapkan SU sebagai DPO.

"Tersangka Mat Surizal mengakui pencurian dengan masuk ke rumah korban, lalu merusak kontak motor menggunakan kunci letter T, namun kunci T tersebut telah dibuang pelaku di perkebunan Pekon Ketapang Kecamatan Limau, Tanggamus," imbuhnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Sahrul)