Gemabangsa.id, Muarojambi - Tiga kecamatan di Bahar grup Kabupaten Muarojambi dilakukan penyekatan. Penyekatan itu dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Diketahui, penyekatan dilakukan di Kecamatan Sungai Bahar, Bahar Selatan dan Bahar Utara sejak tanggal 3 Agustus 2021.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, penyekatan itu dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muarojambi No. 383/Kep Bup/BPBD/2021, tentang pemberlakuan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat pada tiga Kecamatan Bahar group.
"Iya hari ini merupakan hari kedua dilakukan penyekatan di wilayah Kecamatan Bahar group oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Muarojambi, ini tujuannya mengurangi pembatasan-pembatasan kegiatan keluar masuk masyarakat disana," kata Yuyan, Rabu (4/8/21).
Sebab kasus penyebaran Covid-19 di tiga daerah tersebut masih tinggi sehingga perlu dilakukan penyekatan.
Ia juga mengatakan, lokasi pos penyekatan dilakukan ruas jalan poros Desa Berkah Kecamatan Sungai Bahar.
Dalam kegiatan penyekatan itu, setidaknya mereka menurunkan 36 petugas, 9 orang personil dari kepolisian, 8 orang TNI, 8 orang Dishub, 4 orang SatpolPP, serta petugas nakes Puskesmas dan pemerintahan Kecamatan.
"Pada pelaksanan itu, semua kendaraan yang melintas atau yang akan memasuki wilayah Sungai Bahar wajib diperiksa oleh petugas seperti surat tanda vaksin, surat swab antigen negatif dari Puskesmas atau RS, KTP," ungkapnya.
Jika pekerja yang melintasi juga akan ditanyakan, surat keterangan kerja dari perusahaan, angkutan bawa penumpang kapasitas penumpang maksimal 50 persen dari total muatan kendaraan.
"Bagi warga yang tidak menunjukkan surat swab antigen PCR negatif langsung dilakukan test swab oleh petugas nakes, jika hasil reaktif maka petugas akan menghubungi bidan desa untuk diarahkan isolasi mandiri," tutupnya.(bos)