Kabur Dari Lapas Dharmasraya, Wahyu Ditangkap Tim Tekab Polsek Muko-muko Bathin VII

 


Kabur Dari Lapas Dharmasraya, Wahyu Ditangkap Tim Tekab Polsek Muko-muko Bathin VII


Gemabangsa.id, Bungo - Seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (21/6), akhirnya ditangkap oleh Tim Tekab Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, pada Minggu (08/08/21) dini hari.

Penangkapan itu dilakukan, setelah Pihak Polsek Muko-muko Bathin VII, mendapatkan informasi dari Kalapas Klas III Kabupaten Dharmasraya, adanya pelaku Curat yang kabur ke Kabupaten Bungo.

"Kita lakukan penangkapan, atas dasar informasi dari pihak Lapas Klas III Kabupaten Dharmasraya, yang meminta bantuan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat, yang kabur dari Lapas," ujar Kapolsek Muko-muko Bathin VII, IPTU Hasyim Asy'ari, Jumat (13/08/21).

Pelaku diamankan Tim Tekab Reskrim Polsek Muko-muko Bathin VII, bersama pihak gabungan Lapas klas III Kabupaten Dharmasraya, pada Minggu dini hari, saat pelaku sedang bersembunyi di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

"Kita menangkap pelaku, atas dasar informasi dari pihak Lapas, yang meminta bantuan untuk mengamankan pelaku. Pelaku ditangkap, saat sedang bersembunyi di Dusun Baru, Pusat Jalo, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi pada Minggu dini hari," katanya.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) klas III Kabupaten Dharmasraya Juwanda Metria,S.I.P mengucapkan terima kepada pihak Polsek Muko-muko Bathin VII, karena telah melakukan kerjasama yang baik, dalam membantu melakukan penangkapan terhadap napi yang kabur.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Muko-muko Bathin VII, atas kerjasamanya dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat yang kabur dari lapas Dharmasraya, pada (21/06/2021) yang lalu," ucap Juwanda.

Dikatakannya, Wahyu Dwi Prasetyo, merupakan penghuni Lapas klas III Kabupaten Dharmasraya, kabur dari lapas setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun, dari hukuman penjara selama 1,8 tahun.

"Pelaku kabur dengan memanjat tembok lapas, setelah menjalani hukumannya selama 12 bulan. Padahal, pelaku menjalankan hukuman penjara, selama 1,8 bulan, atas kasu curat," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Muko-muko Bathin VII, pelaku langsung dibawa ke Lapas Klas III Kabupaten Dharmasraya, untuk dilakukan penahanan kembali. (ST)