Serang Polisi Saat Ditangkap, Kaki DPO Dilumpuhkan Petugas

 


Serang Polisi Saat Ditangkap, Kaki DPO Dilumpuhkan Petugas


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bersama Polsek Rimbo Bujang, yang di Back Up Tim Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Polres Bungo, berhasil mengamankan Ardiansyah (30), warga Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat 1, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku diamankan, merupakan  DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Kepolisian, atas kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), saat sedang nongkrong di Sekolah Dasar No 17 Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

"Pelaku diamankan pada pukul 01.00 Wib, setelah kami mendapatkan informasi, pelaku sedang berada di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo," ujar Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Marhara Tua Siregar, S.ik, Rabu (25/08/2021).

Saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan serangan dari pihak keluarga pelaku, dengan melempari kaca mobil petugas hingga pecah. Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, saat pelaku melakukan perlawanan ketika hendak kabur dari kejaran petugas.

"Saat dilakukan penangkapan, mobil petugas dilakukan penyerangan oleh keluarga pelaku, dengan melempari kaca mobil petugas. Saat pelaku melawan ketika hendak lari dari kejaran, petugas menggambil tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan pelaku," katanya.

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, sepeda motor merk Honda Vario Techno warna biru diduga hasil tindak kejahatan, parang dengan panjang 40 Cm dan gagang berwarna biru,  pisau dengan panjang 10 Cm dan gagang berwarna coklat yang di dapat dari tas tersangka dan Paket alat hisap Sabu milik tersangka.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," pungkasnya. (ST)