Komitmen Berantas Narkoba, Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Dalam Waktu Semalam

 


Komitmen Berantas Narkoba, Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Dalam Waktu Semalam



Gemabangsa.id, Bungo - Hanya dalam kurun waktu 12 jam, Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ditiga lokasi yang berbeda.

Keenam pelaku pelaku yang diamankan yakni Eva Susanti (43), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, dan Wenda (38), warga Angso Duo, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Arianto (26), dan Sugeng Hariyanto (38), yang merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Izel Putra (23), warga Kecamatan Bathin II Pelayang, dan Viola Dewi (28), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Dalam penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut, adalah komitmen TNI-POLRI, dalam upaya penggagalan dalam melakukan pemberantasan narkotika di Kabupaten Bungo," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik, MH, pada Press Releasenya Rabu (08/09/2021).

Dijelaskannya Kapolres, ke-enam pelaku diamankan petugas berdasarkan informasi warga, bahwasanya keenam pelaku sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.

"Pada awalnya, kita berhasil mengamankan pelaku Evi dan Wenda, saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu, disebuah rumah, dalam wilayah PT.SAL, Kecamatan Pelepat Ilir," jelasnya.

Lanjutnya, setelah berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1(satu) unit sepeda motor beat, dan narkotika jenis sabu, dengan berat BB sementara 25 gram.

Tanpa mengenal rasa lelah, Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, kembali membekuk empat pelaku lainnya, didua tempat yang berbeda, diwilayah Kota Muara Bungo.

"Setelah mengamankan dua pelaku di Pelepat Ilir, empat pelaku lagi kembali diamankan. Yakni, Izel Putra (22) dan Viola Dewi (28), didepan Indomaret Bungo Barat, serta Arianto (26), dan Sugeng Hariyanto (38), didepan Alfamart Kecamatan Rimbo Tengah," katanya lagi.

Dari barang bukti keempat pelaku, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sementara 0,25 gram, dan 1(satu) unit sepeda motor klx warna hitam dari pelaku Izel Dan Viola, dan 1(satu) unit handpone merk oppo warna hitam, serta barang bukti narkoba dengan berat sementara 0,50 gram, dari tangan pelaku Arianto dan Sugeng.

"Setelah diamankan, keenam pelaku dan barang bukti yang didapatkan, langsung digiring ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya. (ST)