Sering Transaksi Sabu, Dua Warga Pasir Putih Bungo Diamankan Polisi

 


Sering Transaksi Sabu, Dua Warga Pasir Putih Bungo Diamankan Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu, diwilayah Kabupaten Bungo.

Kedua pelaku yang diamankan, adalah Arianto (26), seorang pelajar atau mahasiswa di Kabupaten Bungo, dan Sugeng Hariyanto (38), yang merupakan warga Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi dari warga, bahwasanya kedua pelaku sering melakukan transaksi narkoba, disebuah kontrakan yang berada di Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Arianto, saat sedang berada di depan indomaret, didekat rumah kontrakannya.

"Ya benar, yang pertama satu pelaku dan barang bukti narkoba, berhasil kita amankan, saat pelaku sedang berada didepan Indomaret, diwilayah sekitar," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.ik, M.H, Senin (06/09/2021).

Lanjutnya, saat dilakukan introgasi terhadap pelaku Arianto, narkoba jenis sabu yang dimilikinya, didapatkannya dari pelaku Sugeng Haryanto, yang dibelinya dari Desa Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku, barang itu didapatinya dari pelaku Sugeng dikediamannya," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna yang berisi 24(dua puluh empat) plastik klip,1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1(satu) unit handpone merk oppo warna hitam, serta barang bukti narkoba dengan berat sementara 0,50 gram.

"Setelah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Bungo. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkasnya. (ST)