Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, 7 Warga Bungo Diperiksa Kejari

 


Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, 7 Warga Bungo Diperiksa Kejari



Gemabangsa.id, Bungo - Terkait dugaan kasus korupsi dana desa (DD), mulai tahun 2016 sampai 2020 silam, tujuh orang warga Bungo dikabarkan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Rabu (01/09/2021).

Dari ketujuh (7) orang yang dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Negeri Bungo, merupakan ASN kantor camat (mantan Plt Rio), oknum Rio (Kepala Desa), dan perangkat dusun.

"Kabarnyo dua mantan Plt Rio Pauh Agung atas nama Syafianus dan Rizal dari ASN Kantor Camat dan oknum Rio difinitive beserta perangkat dusun kabarnya diperiksa Kejari hari ini. Diduga dana APBDus 2016 sampai 2020 banyak yang fiktive yang diperankan oleh Kasi Pemerintahan, yang merupakan mantan Sekdus 2016-2018," ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya, Rabu (1/9/2021).

Disebutkannya, kasus tersebut terjadi dikarenakan adanya penyalahgunaan anggaran, yang mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan masyarakat.

"Diduga dana desa (DD) disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok oleh pengatur anggaran tersebut, yang anehnya datuk Rio, sekdus dan bendahara diperalat oleh kasi Pemerintahan," tambahnya.

Dugaan korupsi dana desa (DD) dusun Pauh Agung itu dilaporkan oleh warga Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo beberapa waktu lalu.

"Pelapor sudah diperiksa oleh Kejari pada hari Senin (30/8) yang lalu," ujarnya.

Tujuh orang yang dipanggil tersebut dikabarkan saat ini lagi diperiksa oleh Kasi Intelijen Kejari Bungo, M Ihsan. Mereka datang ke kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wib. (ST)