Ilustrasi GB |
Gemabangsa.id, Tebo - Akui pernah mendapat perlakuan yang tidak senonoh, pada saat duduk di kelas 5 Sekolah Dasar Negeri (SDN), Melati 13 (Bukan nama asli), warga Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, baru mengakui dan bercerita, setelah dirinya menjadi santri 1 sebuah MTS.
Kasus ini terungkap, saat guru MTS ditempat ia belajar merasa sebuah keanehan yang dialami korban yang sering murung, saat mengikuti mata pelajaran dan menyendiri saat berada di sekolah.
Merasa penasaran guru menghampiri korban dan mengajak bercerita, apa yang tengah dialaminya.
Sangat mengejutkan, setelah korban jujur bahwa dirinya, merasa terasing di kalangan temannya, karena menyadari dirinya tidak suci lagi.
Penasaran, sang guru terus mendalami kasus tersebut dan meminta korban bercerita jujur. Korban mengakui dirinya pernah mendapat perlakuan yang tidak wajar dari pelaku, seorang kakek bernama Kdn (61), yang tinggal satu desa dengannya.
Setalah mendengar cerita tersebut, para guru di MTS melakukan musyawarah. Akhirnya memutuskan untuk memberitahukan kepada ibu kandung korban.
Saat mendapat berita dan penjelasan dari sekolah. Orang tua langsung shock, lalu melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada Ketua RT setempat.
Pengurus RT setempat pun tanggap, langsung dimalam harinya, melakukan upaya musyawarah desa adat yang berlangsung di rumah Kadus didesanya.
Namun, saat sidang pelaku tak kunjung datang, akhirnya dijemput oleh pemuda menjadi utusan ketua lembaga adat.
Ditengah forum sidang adat desa, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah berlangsung tiga tahun lalu. Pelaku langsung dikenakan Sangsi adat setempat.
Keesokan harinya, Senin (4/10/2022), pihak keluarga juga melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tebo dan bersama warga membawa pelaku. Dari cerita pelaku ia mengakui perbuatannya.
"Saya lakukan itu, tapi sudah tiga tahun lalu," ucap pelaku mengakui kesalahannya.
Pelaku mengakui dimana korban merupakan tetangganya, Insident tersebut bermula korban bermain sepeda dihalaman rumahnya, ia memanggil korban lalu menanyakan uang jajan korban.
Kejadian berawal, saat pelaku melihat ada bintik merah dileher dan menawarkan untuk diobati, kemudian korban di bawa kedalam rumah, pelaku, yang pada saat itu kondisi rumah pelaku dalam keadaan kosong, ketika istri pelaku sedang pergi ke Kecamatan Rimbo Bujang.
Pada kesempatan itulah, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsu setannya terhadap korban.
Kapolres melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan, mengakui adanya kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tebo.
"Ya, saat ini pelaku sudah kita tahan. Kasus ini terus kita dalami," pungkasnya. (ST)