Jual Beli Buku Nikah Hasil Curian, 2 Kakek asal Sumbar dan Riau diciduk Polres Bungo

 


Jual Beli Buku Nikah Hasil Curian, 2 Kakek asal Sumbar dan Riau diciduk Polres Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Dua kakek asal Provinsi Sumatera Barat, diciduk oleh Tim Petir Satreskrim Polres Bungo. Kedua kakek tersebut diamankan, buntut dari pengembangan atas kasus Agam (37), Warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang Sumatera Barat, atas kasus Pencurian buku nikah di kantor Kemenag Kabupaten Bungo.

Pelaku Agam diamankan usai melakukan penjualan buku nikah kepada dua warga Provinsi Riau, yakni Hendrizal (36) warga Kecamatan Rumbai Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Yurnalis (66) Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang dipercaya oleh warga setempat sebagai ketua RT dan imam masjid, dan merupakan warga yang biasa mengurus nikah siri.

Informasi yang dihimpun, pelaku Agam merupakan spesialis pencuri dan penjual buku nikah. Selama ini dirinya sudah tujuh kali beraksi. Namun untuk di Provinsi Jambi baru satu kali ini saja.

Agam diamankan setelah menjual buku nikah kepada dua warga Riau ini, ada ratusan buku nikah yang dijual oleh pelaku kepada keduanya. 

Dia diamankan ketika hendak pulang ke Sumatera Barat. Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung mencegat pelaku dijalan.

Dari keterangan pelaku Agam, kemudian diamankan dua warga Riau tempat dia menjual barang itu. Ternyata, sebelum ke Riau, Agam terlebih dahulu menjual barang itu kepada Bachtiar (68) Kecamatan Padang Selatan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat.

Dari keterangan itu, polisi akhirnya menangkap Bachtiar dan tak lama kemudian semua pelaku dibawa ke Kabupaten Bungo provinsi Jambi.

"Kasus ini masih akan kita kembangkan," kata Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11).

Guntur memastikan jika dalam kasus ini masih ada pelaku lain, sebab di Jambi sudah berulangkali kehilangan buku nikah. Seperti di Bungo tiga kali, di Merangin, Kerinci dan daerah lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku utama disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana, sementara penadah disangkakan pasal 480 ke-1e dan ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. (ST)