Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pasar Madang

 


Polsek Kota Agung Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Pasar Madang



Gemabangsa.id, Tanggamus - Tim unit Reskrim Polsek Kota Agung, berhasil mengamankan RA (30), warga Lingkungan Way Taman, yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (10/11/2021).

Pelaku diamankan petugas, setelah dilakukan penggerebekan disalah satu rumah milik pelaku, yang berada di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. 

Dari hasil penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu siap edar yang ditaruh di dalam kotak bening ukuran kecil, 1 plastik klip kosong ukuran sedang dan skop yang terbuat dari plastik. 

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, SE., MH. mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap atas dasar informasi masyarakat bahwa terduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya. 

Berdasarkan informasi itu dan hasil penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan dikuatkan barang bukti 5 klip Narkotika jenis sabu dari tangan pria yang berprofesi wiraswasta tersebut. 

"Terduga diamankan saat berada dirumahnya kemarin Senin, 8 Nopember 2021 pukul 17.30 Wib," kata AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (10/11/21). 

Sambungnya, adapun barang bukti Narkotika jenis sabu ditemukan pihaknya berada di dalam kantong celana miliknya yang digantung dibelakang pintu kamar. 

"Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menunjukan barang bukti yang diakui miliknya berada di dalam celana yang digantung di belakang pintu kamarnya," ujarnya. 

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan. 

"Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," tandasnya. 

Sementara itu, menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM., terduga pelaku telah diterima pihaknya dan saat ini dalam proses penyidikan. Kuat dugaan terduga merupakan pengedar sabu. 

"Terduga sudah di Polres dalam proses penyidikan, sementara dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," tegasnya. (Hasbuna)