Hanya 22 Jam, Tim Petir Polres Bungo Ungkap Misteri Mayat Yang Kaki Dan Tangan Terikat Didalam Bendungan

 


Hanya 22 Jam, Tim Petir Polres Bungo Ungkap Misteri Mayat Yang Kaki Dan Tangan Terikat Didalam Bendungan



Gemabangsa.id, Bungo - Luar biasa, kata itulah yang tepat disematkan kepada Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, yang dengan cepat mengungkap misteri Kematian Dodi (35), warga Dusun Mulya Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, yang ditemukan tewas dengan keadaan kaki dan tangan terikat di dalam sebuah bendungan.

Bukan hal mudah bagi polisi untuk membuka tabir kasus pembunuhan yang penuh dengan Misteri, dan cara yang unik. Penyelidikan tidak selalu berjalan mulus, sehingga sulit untuk menemukan pelaku, apabila aksi pembunuhan dilakukan dengan rapi.

Namun, hanya dalam kurun waktu 22 jam Tim Petir bisa membuka tabir pembunuhan yang terjadi diwilayah Dusun Mulya Jaya, yang dalam keadaan kaki dan tangan terikat didalam bendungan, dibunuh oleh ayah dan adik kandung korban sendiri.


Terungkapnya kedua pelaku tersebut, setelah Tim Petir melakukan penyelidikan dengan menyusuri awal mula penemuan mayat, dan Tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi, via autopsi membuka tabir pelaku mayat berbicara secara Scientific, akhirnya misteri mayat tersebut terungkap.

"Dari hasil otopsi yang dilakukan, korban dimasukan kedalam bendungan, masih dalam keadaan hidup," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.Ik, MH, saat menggelar Konferensi pers dihalaman Mapolres Bungo, Senin (06-12-2021).

Kapolres mengungkapkan, setelah dilakukan otopsi tersebut, tim Forensik tidak menemukan tanda-tanda kekerasan ditubuh korban, dan kuat dugaan korban masih hidup saat diikat, lalu dibuang kedalam bendungan, oleh orang terdekat korban.

"Jika dilihat dari Forensik, korban meninggal sebelum diikat dan dibuang kedalam bendungan. Karena terdapat butiran pasir ditenggorokan korban, didada penuh cairan, jantung, limpa ditemukan bintik, yang menandakan korban meninggal karena kurangnya O2," jelasnya.


Disampaikan Kapolres, pembunuhan yang dilakukan Kus (56) yang merupakan ayah kandung korban bersama UJ (28) yang merupakan adik kandung korban, karena korban memilik kelainan jiwa sekitar 10 tahun lebih, dan sering membuat jengkel dirinya.

"Pembunuhan ini telah direncanakan pelaku, karena pelaku mengaku korban yang telah lama depresi, sering membuat dirinya jengkel, pergi tidak pulang, bahkan sering bikin onar dilingkungan," jelasnya.

Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Bungo akhirnya menetapkan kedua pelaku yang merupakan ayah dan adik kandung korban sebagai tersangka pembunuhan terhadap korban.

"Atas perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 344 KUHP Jo 55,56 KUHP dan atau pasal 44 ayat 3 UU penghapusan KDRT," pungkasnya. (Red, GB).