Pengumuman Persyaratan Balon Ketua KONI Bungo Oleh TPP Cacat Hukum

 


Pengumuman Persyaratan Balon Ketua KONI Bungo Oleh TPP Cacat Hukum



Gemabangsa.id, Bungo - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo akan menggelar Musorkab pada 20 Desember 2021, namun sayangnya ada tahapan yang di atur di AD ART KONI tidak di lakukan sebelum pengumuman persyaratan bakal calon ketua oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Dalam jumpa pers ketua TPP Andra Marsah hari ini mengatakan. Selain mengumumkan tahapan, dirinya juga menyampaikan persyaratan minimal 30 persen dukungan untuk bisa mengajukan sebagai bakal calon ketua umum KONI 2022-2026.

Andra mengatakan, keputusan tentang tahapan dan persyaratan tersebut di hasilkan pada vorum rapat pleno cabor tanggal 30 November 2021, padahal di dalam anggaran dasar  (AD - pasal 34 Poin F) Pembahasan usulan dan penetapan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan, penyaringan dan pemilihan calon ketua umum KONI Kab/Kota sebagai pedoman TPP di bahas di Rakerkab.

Jontoni Fadilah salah satu insan olahraga Bungo mengatakan. Pertemuan di tanggal 30 Desember 2021 bukanlah Rakerkab, melainkan hanya rapat koordinasi. "Pedoman TPP mestinya berpijak dengan AD ART, di AD ART jelas bahwa terkait persyaratan, tata cara pencalonan dan penyaringan harus di bahas dan di tetapkan di Rakerkab. Sementara ini Rakerkab belum di lakukan, malam TPP sudah mengumumkan," ungkap Jontoni.

Jontoni meminta kepada SC Musorkab KONI Bungo untuk menganulir persyaratan dan tahapan yang di umumkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP). Selain menganulir persyaratan yang cacat hukum tersebut, Ia juga meminta SC mengarahkan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI dalam setiap proses baik pra, pelaksanaan maupun pasca gelaran Musorkab ini.

"Ini jelas cacat hukum, SC kita minta menganulir apa yang di umumkan TPP dan kembalikan ke AD ART," 

"Di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI, Pasal 37 poin 5 hurup B poin I-II jelas bahwa pemberitahuan pelaksanaan Rakerkab dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke anggota yang berhak untuk mengikuti Rakerkab sekurang-kurangnya 14 hari kalender Rakerkab dilaksanakan, dan bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan dalam Rakerkab wajib di kirim kepada setiap dan seluruh peserta Rakerkab sekurang-kurangnya tujuh hari kalender Rakerkab diselenggarakan," tutupnya.