Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mardedi Sebut JPU Kok Malah Ngurangi Hukuman

 


Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mardedi Sebut JPU Kok Malah Ngurangi Hukuman



Gemabangsa.id, Bungo - Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susantono (Antok) dua tahun penjara.

Alasan mereka menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp5 ribu tersebut dikarenakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk milik PT. KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu.

Terkait dengan tuntutan itu, Bachtiar Marasabessy, SH., MH kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dirinya meyakini jika keadilan masih ada, dan JPU tidak layak menuntut kliennya dengan dua tahun penjara.

Kata dia, seharusnya jaksa penuntut umum bijak dalam mengambil suatu keputusan. Ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan ada hal yang meringankan terdakwa.

Katanya, jika mengacu kepada kitab undang-undang hukum acara pidana, disini teori-teori yang sudah dibangun tidak layak yang bersangkutan dituntut dengan dua tahun penjara.

Padahal dalam sidang yang digelar, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya barang bukti yang menjadi pemberatan dan meringankan terhadap terdakwa.

"Kami merasa bahwa, apa yang dituntut oleh JPU ada yang tersembunyi dan ada apa-apanya," ujar Bachtiar, Rabu (26/1/2022).

Katanya, tidak semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, yang telah diatur oleh undang-undang, untuk menggali fakta persidangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo M. Ihsan menyebutkan, untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.

"Dari tuntutan yang dilakukan, Karena ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban, terdakwa tidak mengganti kerugian korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum," kata Ikhsan.

Sebelum sidang tuntutan ini, PN Muara Bungo juga telah menghadirkan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu Penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati, SH., M. Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditanganinya itu.

Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.

"Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP," kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.

Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.

Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di Kejaksaan.

"Yang kami sayangkan ada perubahan barang bukti. Dimana-mana, semua aparat hukum tahu dan paham dalam persidangan, seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di kejaksaan tapi ada aturannya," kata Meirina Dewi Setiawati, SH., M. Hum.

Dalam sidang sebelumnya, barang bukti yang menjadi pokok yaitu mobil Dum truk yang diduga dirusak oleh terdakwa juga dihadirkan, namun sudah berubah bentuk dan warna. Selain itu kayu yang diduga sebagai pemecah kaca mobil juga ikut dihadirkan didalam persidangan.

Kejanggalan lain juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah dititipkan di Kepolisan maupun di Kejaksaan atau ditempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya. Namun di tempatkan di gudang milik PT. KBPC.

Selain itu, Bachtiar Marasabessy, SH., MH juga mengatakan faktanya kendaraan yang dijadikan barang bukti sudah tidak sesuai dengan keadaan semula.

"Ini sudah masuk dalam ranah peradilan, ada majelis ada jaksa penuntut dan penasehat hukum. Lantas bagaimana dengan fakta persidangannya? biarlah masing-masing pihak menilainya," tegasnya.

"Jaksa tidak bisa meyakinkan diri sendiri atas dakwaannya. Kalau pasal 170 itu tuntutannya 5,6 tahun dan maksimal 7 tahun, tapi kenapa jpu malah menuntut 2 tahun. Sementara dia menyebut memberatkan," bebernya sambil tersenyum.

"Mobil dum truk juga tidak bisa dibuktikan kalau itu milik PT. KBPC. Barang bukti sudah berubah, padahal didalam surat pinjam pakai sangat jelas kalau BB tidak boleh berubah bentuk," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa lainnya, Nurdamewati Sihite, S.H., M.H menuturkan, bahwa tuntutan 2 tahun itu tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.

"Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti, karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP," pungkas Nurdamewati Sihite, S.H., M.H.

Untuk diketahui bersama, Isi/Bunyi Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu :

Pasal 170

(1) Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

(2) Tersalah dihukum :

1e. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).

2e. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).

3e. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. (*)