Penyerahan Sertifikat Secara Simbolis, Di Syukuran Kades Rambahan

 


Penyerahan Sertifikat Secara Simbolis, Di Syukuran Kades Rambahan



Gemabangsa.id, Batanghari – Pasca di Lantik oleh Bupati Batanghari M. Fadhil Arief beberapa waktu yang lalu, kepala Desa terpilih Reza Fahlevi selaku kepala Desa Rambahan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, menggelar acara syukuran di kediaman pribadinya Desa Rambahan, Senin, 03 Desember 2022.

Acara syukuran atas kemenangan yang di raih Reza pada ajang Pilkades yang lalu, sekaligus menggelar acara penyerahan sertifikat Redistribusi tanah obyek Reforma Agraria tahun 2021.

Penyerahan sertifikat secara simbolis langsung di serahkan oleh Wakil Bupati Batanghari H. Bahktiar dengan di dampingi kepala ATR BPN Kabupaten Batanghari Ade Jauhari.

Dalam sambutan yang di sampaikan kepala ATR BPN Kabupaten Batanghari, Ade Jauhari, menyebut sebanyak 223 sertifikat program PTSL, Redis di Kabupaten Batanghari yang sudah kita bagikan kepada yang berhak menerimanya, disamping itu masih 1000 bidang sertifikat PTSL yang akan kembali kita serahkan kepada penerimanya Minggu depan.

“Ada beberapa desa hari ini yang kita serahkan sertifikatnya, Kelurahan Sridadi, Desa Rambahan, Desa Aro dan Desa Sungai Baung serta Desa Sungai Buluh. Secara simbolis akan di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Batanghari H. Bahktiar,” imbuhnya.

Perwakilan dari masing masing desa yang menerima secara simbolis penyerahan sertifikat yang di serahkan langsung oleh Wakil Bupati Batanghari terlihat senang.

Wakil Bupati Batanghari berharap kedepan agar persoalan tapal batas desa yang masih banyak belum di selesaikan segera lakukan penyelesaian.

“Kepada kepala bagian pemerintahan Setda Kabupaten Batanghari lakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa agar tapal batas desa yang belum selesai dapat terselesaikan di tahun 2022 ini,” pinta Bahktiar.

“Kedepan tidak ada lagi persolan sengketa tanah atau lahan kebun yang menjadi persoalan,” tegasnya.

Bagi warga masyarakat, Bahktiar menghimbau agar segera lakukan pendataan tanah hak milik, baik tanah pekarangan atau lahan perkebunan melalui aparat desa setempat,bagi tanah warga yang belum bersertifikat dapat di lakukan proses pembuatan sertifikatnya, bagi yang sudah di sertifikat aparat desa tentu bisa melakukan pendataan terhadap pajaknya.

“Sertifikat merupakan bukti hak kepemilikan yang sah, secara hukum mempunyai legalitas yang sah,” ujar Bahktiar. (Edwin)