Sakit Hati Karena Diselingkuhi, Istri Siram Suami Dengan Cuka Getah

 


Sakit Hati Karena Diselingkuhi, Istri Siram Suami Dengan Cuka Getah



Gemabangsa.id, Bungo - Satreskrim Polsek Pelepat Ilir, berhasil mengamankan FY (39), yang merupakan satu orang pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap suaminya sendiri.

Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penangkapan terhadap dirinya, saat pelaku sedang berada di jalan Gudang Pupuk Desa Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.Ik, MH membenarkan atas peristiwa tersebut. Dirinya mengakui, kejadian tersebut dilakukan pelaku, lantaran pelaku sakit hati dengan suaminya sendiri, karena sering melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.

"Istrinya yang tega menyiramkan air keras ke mata suaminya, lantaran cemburu melihat suaminya sering selingkuh dengan wanita lain," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.Ik, MH, Kamis (6/1/2022).

Akibatnya kata Kapolres, SR yang merupakan suami korban dilarikan ke Klinik Kasih Ibu Desa Lingga Kuamang, karena kedua mata korban mengalami luka bekas siraman air keras, yang dilakukan oleh istrinya sendiri.

"Suaminya sudah dibawa ke klinik, karena kedua matanya mengalami luka bekas siraman air keras," jelasnya.

Kejadian itu bermula diketahui Haryadi, yang merupakan adik kandung korban, dihubungi oleh adik ipar korban, bahwasanya korban dirawat di klinik, karena disiram air panas oleh istrinya sendiri.

Setelah menjenguk korban, dan melihat kedua belah mata korban terluka, Supriyati selaku adik korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelepat Ilir, guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku FY beserta barang bukti berupa Satu gelas plastik besar Warna Pink, Satu Ember kecil Warna Hijau, Satu Botol Kaca bening Cuka getah merek 61, Satu Botol AKI plastik warna Biru.

"Atas perbuatannya, saat ini pelaku melanggar pasal KDRT Atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana," pungkasnya. (SR/GB)