Kasus Jalan Padang Lamo Mandek, LSM MAPPAN Bilang Kinerja Kejari Tebo Tidak Becus

 


Kasus Jalan Padang Lamo Mandek, LSM MAPPAN Bilang Kinerja Kejari Tebo Tidak Becus



Gemabangsa.id, Bungo - Setelah melakukan pemeriksaan 63 saksi dari 4 surat perintah penyelidikan (sprint dik). Kasus Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo seolah tenggelam tidak ada kabar beritanya. Beredar kabar kasus tersebut dilakukan  penghentian penyelidikan oleh penyidik kejari tebo, didalam surat Nomor :80/L.5.17/Dek/12/2021 Tertanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani oleh Imran Yusus S.H.,M.H selaku Kajari Tebo.

Menyikapi persoalan tersebut, Kamis (17/02/21) Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo kesal, dan melakukan unjuk rasa di depan Kantor BPK RI & BPKP RI perwakilan Jambi. Kelompok ini mempertanyakan proses pengungkapan dugaan korupsi jalan Padang Lamo, yang diswakelola dengan angggaran 5 Milyar.

Dalam orasinya, Hadi Prabowo selaku Kordinator aksi mengungkapkan bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021-2022 tengah melakukan Upaya Penyelidikan atas dugaan Pusaran Kasus Korupsi terkait paket swakelola Rehabilitasi Jalan dan Jembatan. Tapi, sepertinya hilang begitu saja.

"Kejari Tebo tidak becus," kesalnya. 

Hadi memaparkan, berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Angaran 2020, Belanja Langsung dengan No DPPA SKPD : 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo  dianggarkan dengan Nominal mencapai Rp.5.126.541.500,00. 

"Semenjak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai 5,1 Milyar bisa di swakelolakan, maka dari itu kedatangan kami kesini meminta kepada BPK RI Perwakilan jambi untuk menjelaskan apa bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI,atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD), apa temuannya, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut," ujarnya dengan nada kesal.

Tak lama melakukan orasi, Utusan kelompok ini diterima oleh dua  perwakilan BPK RI diantaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum untuk melakukan audensi. 

Dalam audensi Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan kalau untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo TA 2020 nanti bersurat resmi atau lewat PPID, akan tetapi terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola nanti akan kita kordinasi dengan tim yang melakukan audit. 

Pada kesempatan tersebut Hadi menyebutkan, Pihaknya masih menunggu stetmen saudara Imran yusuf S.H,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan TSK akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. 

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan pihaknya benarkah pihak Kejari tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit husus terkait dugaan korupsi jalan padang lamo.

Saat meninggalkan ruang audensi, Hadi Prabowo juga meninggalkan satu bundel dokumen terkait Bestech dan RAB serta Gambar realisasi Pengerjaan pengaspalan, dan Temuan Hasil Audit atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang TA 2018 dan TA 2019. (***)